Berita TB, LEBONG – Gara-gara menyebarkan video porno, pria berinisial VA (32), warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Reskrim Polsek Lebong Polres Bengkulu yang dipimpin petugas Reskrim Polsek Lebong. Kasat Reskrim Ipda Wiwin Nopriansah, Rabu (19/03/24).
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus yang sedang ditangani, berdasarkan laporan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi didampingi Kanit Reskrim Iptu Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK, dalam jumpa pers di Lebong Mabes Polri, Selasa (19/3/2024) menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9 / I / 2024 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, tertanggal 29 Januari 2024 , dengan waktu kejadian dan TKP pada 19 Juli 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bungin Kuning, Kabupaten Lebong.
Adapun kronologis kejadiannya, mulai tanggal 29 Agustus 2022, korban (pelapor) yang juga merupakan pacar terlapor (tersangka) mendapat ancaman dari terlapor jika korban sedang dekat dengan pria lain, maka pelaku akan diancam. video aibnya akan disebarkan.
“Video tercela tersebut adalah video call sex (VCS) berdurasi 1 menit 29 detik. Video tersebut diperoleh tersangka saat keduanya sedang berpacaran, yakni mulai September 2021 hingga Agustus 2022. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi komunikasi melalui WhatsApp dan mereka melakukan video call seks berupa korban berganti pakaian menjadi handuk yang memperlihatkan wajah korban. dada dan alat kelaminnya. “Tersangka merekam video call seks tersebut secara sembunyi-sembunyi,” jelas Wakapolri.
Kemudian, pada 16 Januari 2024, teman korban mendapat video aib korban disertai permintaan uang Rp2 juta.
Video tersebut dikirimkan dari akun Facebook atas nama Penyihir Merah pada 16 Januari 2024 kepada teman korban dengan disertai permintaan uang Rp 2 juta. Jika uang tidak terpenuhi, video tersebut akan disebar ke media sosial. pada 18 Januari 2024, video tersebut tersebar di media sosial Facebook. “Atas musyawarah keluarga, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/3/2024), petugas menangkap terlapor di kediamannya.
Selain menangkap terlapor, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah ponsel merek Vivo berwarna biru.
Sedangkan alasan tersangka membagikan VCS karena disakiti oleh korban, karena korban dekat dengan pria lain.
Tersangka ini ingin mempermalukan korban sehingga menyebarkan VCS tersebut di media sosial, pungkas Wakapolri.
Tampilan Postingan: 3
RakyatPos.ID Network












