Polisi Tangkap Seorang Guru Ponpes Asal Kampung Kemu Di Kaltim Dalam Kasus Persetubuhan Anak

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network”

Seorang pendiri sekaligus guru pondok pesantren Tri Bhakti Asy Syauqi Watu Gede, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial ES (32), ditangkap polisi di kawasan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menjelaskan, ES ditangkap karena diduga mencabuli santriwati yang di bawah umur.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar. Terlapor ditangkap di sebuah warung pecel lele di Kecamatan Penajam, Sabtu malam, 26 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA,” kata Riswanto, Senin (28/9/2026).

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian ES setelah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak itu dilaporkan ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.

Berdasarkan laporan keluarga korban serta hasil penyelidikan, Riswanto menerangkan, dugaan tindak pidana terjadi sejak 2022 hingga Februari 2024, di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan, hingga sebuah indekos di Kabupaten Lampung Tengah.

Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bergerak ke Kalimantan Timur setelah mendapatkan informasi keberadaan ES di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Informasi tersebut diterima polisi pada Kamis, 24 September 2026. Tim kemudian berangkat untuk melakukan pencarian terhadap terlapor.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui keberadaan ES di sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam.

“Selanjutnya, ES dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini keterangan yang bersangkutan masih terus kami dalami lagi,” imbuhnya.

Kasus itu bermula dari laporan JO, ayah korban berinisial J (18), warga Kabupaten Lampung Utara.

“Berdasarkan keterangan korban yang diterima penyidik kami, dugaan perbuatan asusila pertama kali terjadi sekitar pertengahan Juni 2022, ketika korban masih berusia anak,” ungkapnya.

Peristiwa itu disebut berlangsung di sebuah ruangan di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Banjit, Way Kanan.

Korban diduga dipanggil ES ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatannya.Namun, dalam ruangan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan asusila yang dilakukan terlapor.

“Korban saat peristiwa itu (kekerasan seksual) berlangsung, tidak berani melawan karena takut dan menghormati ES yang saat itu dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pesantren,” tuturnya.

Dugaan tindak pidana tersebut berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

ES terancam hukuman penjara hingga 20 tahun apabila terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan sebagai tenaga pendidik. Selain pidana penjara, ia juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.

Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

Sidang Cerai Gugat Diwarnai Kemenangan Mutlak, Kantor Hukum Ivan & Rekan Sukses Kawal Putusan Verstek di PA Blambangan Umpu pada Awal Oktober
Wujudkan Slogan Kapolri, Polsek Banjit Gelar Malam Humanis “Rembuk tiuh dan sabuk kamtibmas
Manfaat Pembangunan Sumur Bor Dusun 2 Sari Mulyo, Kampung Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Di Musim Kemarau Sangat Bermanfaat Sekali
Bersembunyi Di Kalimantan Timur: Pelaku Persetubuhan Anak Di Way Kanan Akhirnya Diringkus Polisi
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tinjau Pasar Tematik Lumbok Seminung, Cek Aset yang Akan Dikelola PT Eljohn
Pertegas Rekam Jejak Profesional, Kantor Pengacara Ivan & Rekan Tuntaskan 5 Perkara Perdata Sepanjang Bulan Ini
Mabes TNI Mengadakan Penyuluhan Tentang Cegah Karhutla Di Wilayah Kecamatan Banjit
Dalam Mengantisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Koramil 427-05/Banjit: Bagikan Masker ke Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Sidang Cerai Gugat Diwarnai Kemenangan Mutlak, Kantor Hukum Ivan & Rekan Sukses Kawal Putusan Verstek di PA Blambangan Umpu pada Awal Oktober

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Wujudkan Slogan Kapolri, Polsek Banjit Gelar Malam Humanis “Rembuk tiuh dan sabuk kamtibmas

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Manfaat Pembangunan Sumur Bor Dusun 2 Sari Mulyo, Kampung Bali Sadar Tengah, Kecamatan Banjit: Di Musim Kemarau Sangat Bermanfaat Sekali

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Bersembunyi Di Kalimantan Timur: Pelaku Persetubuhan Anak Di Way Kanan Akhirnya Diringkus Polisi

Jumat, 25 September 2026 - 16:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat Tinjau Pasar Tematik Lumbok Seminung, Cek Aset yang Akan Dikelola PT Eljohn

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE