Jampidum Setujui Restorative Justice Yang Diajukan Kejaksaan Negeri Way Kanan

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network”

 

Jaksa Agung RI  melalui (Jampidum) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H, selasa (02/04/2024).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Way Kanan Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum Syech Julian Hartawan., S.H., M.H. Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Rizalinur Alias Sali Bin Basik (Alm), yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan,

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan ketika ditemui awak media melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan Rahmat Efendi., S.H., M.H mengatakan,

 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan oleh Jaksa Agung RI melalui Jampidum atas dasar “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta masyarakat merespon positif”, kata Kasi Intel.

 

Kasi Intel menambahkan, Selain atas dasar yang disebutkan tadi, tersangka juga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain denganmemperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020.

 

Yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkandalam keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

 

Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

 

Kemudian antara korban dan tersangka juga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.

 

“Dalam perkara tersebut akan diterbitkan (SKP2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.

 

Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Kasi Intel.

Penulis : **/ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita : (***//)

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru