Berita TB, LEBONG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu menggelar gelar perkara Restorative Justice (RJ) terkait kasus dugaan penganiayaan, Selasa (07/05/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi antara pelapor (korban) Juli Rebeka dengan tergugat (pelaku), Rindiyani.
Kronologis kejadian bermula pada Kamis, 25 Maret 2024. Saat itu, pelapor menemui terlapor dan terjadi keributan yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kapolsek Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Irjen M Subkhan mengatakan, berdasarkan hasil sidang perkara yang dihadiri para pihak, disepakati penghentian penyidikan. .
“Pelapor dan terlapor berdamai, dengan salah satu syarat perjanjian perdamaian, pelapor meminta biaya pengobatan kepada terlapor sebesar Rp10 juta, dan terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Kapolres. .
Pihak pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut di kemudian hari.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 6
RakyatPos.ID Network










