Berita TB, LEBONG – Penyidik Unit Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menggelar Restorative Justice (RJ), atas dugaan tindak pidana pengeroyokan antara pelapor Yusna Astuti dengan terdakwa Siko, Mita dan Nung, di ruang Bareskrim Polres Lebong , Rabu (8/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK mengatakan, perkara Restorative Justice dihadiri para pihak (pelapor dan terlapor), keluarga pelaku. partai, aparat desa, dan aparat kepolisian.
Sementara dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada Sabtu (2/3/2024) di Desa Tabeak Dipoa, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Sedangkan berdasarkan kesepakatan yang terdapat dalam gelar perkara RJ, semua pihak sepakat untuk menghentikan perkara tersebut.
“Terlapor sudah meminta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menggugat di kemudian hari,” jelasnya.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 2
RakyatPos.ID Network










