Berita TB, LEBONG – Tiga personel Polres Lebong Polda Bengkulu yakni Brigadir Panji Satrio Nugroho, Brigadir Rokib Prima, dan Brigadir Muhammad Fajri Asri akan segera mengakhiri masa lajangnya. Ketiganya pada Rabu (22/5/2024) menghadiri Rapat Asisten Badan Perkawinan, Perceraian dan Rekonsiliasi (BP4R) Polres Lebong yang dipimpin Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi selaku Ketua Sidang BP4R.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan Brigadir Panji Satrio Nugroho berpasangan dengan Repani Anggraini, Brigadir Rokib Prima bersama Sintia Anggun Sintana, dan Brigadir Muhammad Fajri Asri bersama Saskia Putri Sekarini.
Sidang juga dihadiri Kabag SDM AKP Ngatmin, Kabag Propam Iptu M Hasan Basri, Pimpinan Cabang Bhayangkari Lebong Ibu Ratna Awilzan, penasihat pernikahan dari KUA Pelabai Olik Nurholiq, keluarga calon pengantin. , dan personel Polres Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kabid Humas PIDM PS Aipda Syaiful Anwar dalam keterangannya mengatakan, personel Polri wajib menghadiri sidang BP4R (Badan Pertimbangan Perceraian dan Rekonsiliasi Pernikahan) sebelum membawa perkawinan yang sah menurut agama dan pencatatan sipil.
“Ini uji coba pemberian izin menikah kepada personel Polri yang akan menikah,” jelasnya.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya menikah dengan anggota Polri mengingat beratnya tugas dan tanggung jawab Polri.
Arahan Ketua Sidang yang disampaikan Wakapolres Lebong, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polisi atau Polwan yang akan melangsungkan pernikahan harus melalui proses sidang BP4R terlebih dahulu. pernikahan itu terjadi.
Perlu diketahui, tugas Polri sangat berat dan beragam, oleh karena itu sebagai istri anggota Polri harus memahami suaminya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sebagai istri anggota Polri dituntut untuk bersikap rendah hati atau menghindari gaya hidup hedonis. Serta juga ikut serta dalam pernikahan paralel di kemudian hari, kata Wakapolri. Polisi.
Selanjutnya pesan Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ibu Ratna Awilzan menyampaikan bahwa sebagai anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda, selain sebagai istri dan ibu rumah tangga atau wanita karir, ia juga berperan membantu suami dalam menjalankan tugas. tugas polisinya.
“Bhayangkari merupakan salah satu organisasi besar Ikatan Istri Anggota Polisi yang berada langsung di bawah naungan Polri. Bhayangkari menuntut kesederhanaan dalam segala bidang dan mengutamakan kerja sama yang baik dalam organisasi,” ujarnya.
Sebagai istri anggota Polri, wajib mendukung aktivitas dan tugas yang diemban suami serta menjaga keharmonisan dalam membangun rumah tangga, tambahnya.
Sementara itu, Kabid Propam mengatakan, setelah dilakukan pengecekan terhadap calon yang akan diadili, kedua anggota Polri tidak ada kendala dalam menjalankan tugas kedinasan.
Kemudian Wakapolri memberikan instruksi agar kedua pasangan suami istri tersebut tetap dalam pengawasan pimpinan.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 7
RakyatPos.ID Network










