Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo,Kecamatan Blambangan Umpu, TA.2020

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps.Kasiwas Ipda Johansyah, Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps.Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi. Pada hari Rabu 26 Juni 2024 di Mako Polres Way Kanan.

Melakukan Ekspose Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020  Tersangka insial D (56) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (selaku Kepala Kampung pada Tahun 2011 S.D 2023 di Kampung Sidoarjo )  TKP di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis Kejadian pada tahun 2022, tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo inisial (D) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Ta.2020.

Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan mendapatkan Dana APBK TA.2020 sebesar Rp.1.194.802.840 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua ribu delapan ratus Empat puluh rupiah) yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 (satu) tahun, dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

Pada saat tim turun ke lapangan didapat penyalahgunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang mark up.

Penyalahgunaan Dana APBK yang di mark up terdapat 15 (lima belas) item oleh oknum Kepala Kampung TA.2020 inisial D.

Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dengan hasil terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 394.971.416,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu empat ratus enam belas rupiah).

Sementara kronologis penangkapan pada hari Jum’at tgl 21 Juni 2024, Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit Tipidkor Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo TA. 2020 yang mengelola Dana APBK Kampung Sidoarjo TA. 2020.

Setelah dilakukan pemeriksaan (D) dan berdasarkan 2 alat bukti yang telah Penyidik / Penyidik Pembantu peroleh kemudian Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka, lalu terhadap (D) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap (D) sebagai tersangka, selanjutnya (D) dilakukan penahanan di rutan Polres Way Kanan.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA.2020 Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Modus operandinya terdapat SPJ yang fiktif namun dalam Laporan Pertanggung Jawaban dibuat oleh (D) tersebut terealisasi dan ditemukan selisih Anggaran dari perencanaan yang dianggarkan (Mark Up) serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek.

Editor : Eka Saputra Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru