Gawat! Terlibat Judi Online,Terduga Pelaku Diamankan Polisi Warga Kecamatan Negeri Agung

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network”

TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana perjudian Online (Judol) disalah satu rumah di Dusun Kampung Baru Kampung Kali papan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Minggu 03/11/2024.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga tersangka berinisial ST (24) berdomisili di Dusun Kampung Baru Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan Judol yang berada di Kampung Kalipapan.

“Petugas dari TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapat laporan pada hari Kamis, 31-10-2024 sekitar pukul 21:30 WIB, bergegas melakukan penyelidikan, dengan menuju ke lokasi dan informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan pelaku sedang menghimpun rekapan togel di akun secara online melalui salah satu link judi togel, yang kemudian keuntungan akan ditransfer oleh bandar togel ke akun milik pelaku ST.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap satu orang yang melakukan perjudian online tanpa perlawanan dan barang bukti, lalu langsung diamankan dan dibawa menuju ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa 1 (satu) kopelan rekapan pasangan togel, uang tunai sebesar Rp.98.000,- rupiah dan HP merk Infinix warna blue ocean.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP tentang Perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

Editor: Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru