Banjit, Rakyat Pos Network”
Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024, Kampung Kemu, Kecamatan Banjit,”menggelar Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Permendes No 13 Tahun 2023 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dimana anggaran maximal ditetapkan 15% untuk anggaran BLT- DD,maka Pemerintah Kampung Kemu, melaksanakan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus),terkait penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025, berjumlah 16 KPM di Balai Kampung setempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung Kemu”Bapak Rambat, Ketua BPK beserta anggotanya, Rahmat Basuki, S.Pd (PLD), tokoh masyarakat, yang utama seluruh Aparatur Kampung Kemu, kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 Peserta musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Kampung Kemu”Bapak Rambat, menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung dan dapat juga mengurangi beban pengeluaran masyarakat itu sendiri.
Disamping itu beliau juga meminta kerjasama seluruh lembaga desa dan masyarakat untuk selalu berkomunikasi, koordinasi dan kompak selalu guna mewujudkan masyarakat Kampung Kemu yang aman kondusif dan semakin sejahtera niat dilandasi dengan beribadah.
BLT-DD dianggarkan dari 15% anggaran DD yang diterima Kampung Kemu dan kita juga harus sesuaikan dengan Permen Desa PDTT No. 13 tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 16 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Kadus dan RT, secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, dan dapat memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing, Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Kampung tersebut.
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Kampung setempat yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Dan Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT DD, adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai sasaran penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya.
Adapun penyalurannya diberikan selama kurun Waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat tersebut.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus),”telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebanyak 16 KPM,”ketetapan ini sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kampung Kemu, Kecamatan Banjit.
Penulis : Eka Saputra
Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas










