Banjit, Rakyat Pos Network”
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 02 Banjit,” yang berlokasi di Jalan Sumber Sari,Kampung Kemu,Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, yang berinisial,(S), dikabarkan jarang masuk kantor hobby nya makan gaji buta,” yang terutama Melalaikan tugas dan Pungsi nya sebagai Kepala Sekolah.
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN,”melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, juga melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berbeda dengan temuan media Rakyat Pos id Andalas,”mengenai keluhan dari beberapa awak Media lainya yang pernah beberapa kali mengunjungi SMKN 02 Banjit, namun kepala sekolah tersebut diduga jarang masuk sulit sekali untuk di temui.
Apa yang dirasakan media Rakyat Pos id Andalas ini sama apa yang dikeluhkan awak media lainnya kepala sekolah tidak ada di tempat diduga jarang masuk, dan media ini mengunjungi SMKN 02 Banjit tersebut waktu jam kerja masih menunjukkan pukul,10.55 WIB.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah tersebut.
Sekarang ini yang menjadi pertanyaan kita semua apakah kepsek SMKN 02 Banjit tersebut berinisial (S) memiliki hobi baru, yakni sering bolos, alias Suka makan gaji buta, bahkan sang kepsek itu juga diduga jarang masuk kerja,” kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan.
“Karena kepsek SMKN 02 Banjit berinisial (S) melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering mangkir kerja,”artinya dia sudah korupsi waktu.
Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
“Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah,oleh karena itu di harapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan agar sekitarnya Oknum kepala sekolah SMKN 02 Banjit ini tidak dibiarkan dan segera diberi sanksi tegas,” Pembinaan atau di copot saja kerana kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada guru-guru yang lainnya.
Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos kerjanya.
Saat awak media Rakyat Pos id Andalas ingin meminta nomor watsApp kepsek Tidak ada yang memberi, semua diam tampa izin dari kepseknya.
Penulis : Eka Saputra
Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas










