Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Duda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network”

Seorang pemuda inisial HA (31) warga Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Kamis (31/07/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologisnya pada hari Sabtu, 03-05-2025 pukul 07.00 WIB, pelapor bersama keluarga, Istri Terlapor inisial K, bapak RT dan Kepala Dusun Bukit Jambi Kecamatan Baradatu berkumpul di rumah Kepala Dusun untuk membicarakan permasalahan korban dengan terlapor inisial HA.

Dari keterangan korban sebut saja Mawar (15) dan para saksi terhadap petugas bahwa diduga pelaku sudah membawa korban selama satu hari dua malam tanpa izin dari pelapor (orang tua korban).

Atas cerita itu, korban menerangkan pada saat korban dibawa oleh pelaku telah disetubuhi oleh HA layaknya suami dan istri sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” kata AKP Sigit.

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 28-07-2025 pukul 20.30 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah mantan istrinya yang terletak di Dusun III Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Sebelumnya juga diduga pelaku ini telah diberikan Surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali namun tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar, sehingga Unit PPA mencari dan menemukan diduga pelaku HA dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kemudian pada hari Selasa, 29-07-2025 Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga HA di tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kasatreskrim.

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : */

Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI
Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu
Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung
Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026
Gerakan Radin Inten Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan
Gerakan Indonesia Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11 WIB

Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:52 WIB

Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28 WIB

Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026

Berita Terbaru