Polres Way Kanan Bakal Gelar Perkara, Kepala Sekolah Dan Guru Kelas Terancam Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Rakyat Pos Network”

Rencananya, Kamis 4 Desember 2025 Polres Way Kanan Unit PPA ( perempuan dan perlindungan anak), akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus diskriminasi terhadap anak berusia dini.

Anak dibawah umur peserta didik Paud Dori Desa Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan diskriminasi tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru Kelas Paud Dori Srimenanti, berinisial (L) dan (M).

” Ya Kamis Besok Tanggal 4 Desember 2025 Polres Waykanan Akan Melaksanakan Gelar Perkara Untuk Menaikkan ke Tahapan Sidik Dan Untuk Menetapkan Para Tersangkanya,” Ungkap Hendrik Setelah Mendapatkan informasi dari Unit PPA Polres Waykanan Rabu 3 Desember 2025.

Peristiwa terjadi pada hari itu tanggal 4 Maret 2024 dimana ibu korban yang sedang berada dirumah ditelpon guru kelas bernama (M), Untuk segera menuju kesekolahan Paud Dori Yang Terdata dengan

NPSN : 69785232

Alamat : JL. RAYA, SRI MENANTI RT 02 RK 04

Desa/Kelurahan : SRI MENANTI

Kecamatan/Kota (LN) : KEC. NEGARA BATIN

Kab.-Kota/Negara (LN) : KAB. WAY KANAN

Propinsi/Luar Negeri (LN) : PROV. LAMPUNG

Status Sekolah : SWASTA

Bentuk Pendidikan : KB.

Sesampainya didalam kelas guru kelas menyampaikan kepada ibu korban .

Saya mengundang Ibu PS kesini atas Perintah ibu kepala sekolah (Istri Kepala Desa) (L).

Anak ibu hari ini dikeluarkan dari sekolah ini ungkap (M) guru kelas pagi itu dalam bahasa Lampung.

Bukan itu saja,dalam ruangan itu ternyata guru kelas telah merekam percakapan itu lalu diserahkan ke Kepala Sekolah lalu rekaman itu disebarkan ke Grub WhatsApp Ibu-ibu kampung Srimenanti.

Akibat Kejadian itu Anak PAUD berinisial RJ, menangis sedih dan tidak mau makan sampai malam hari dan RJ pun mengalami trauma serta tekanan mental.

Mirisnya Kepada Team media Ibu Ps pun menjelaskan bahwa dia adalah salah satu guru TK Paud Dori dari tahun 2013 sampai 2019, dan Dia mengundurkan diri jadi guru karena tidak tahan disuruh Kepala Sekolah Paud Dori untuk menutupi kecurangan data Siswa-Siswi didiknya.

Dana BOP yang sering tidak sesuai dengan Kenyataan, yang di mana jumlah murid untuk didata itu harus dilebihkan dari jumlah asli yang ada di sekolah Paud Dori sehingga DANA BOP yang didapat akan lebih banyak.

Oknum Kepala Sekolah Kelompok Belajar PAUD DORI (L), dengan sewenang wenang rampas hak pendidikan anak dan patut diduga terindikasi melanggar UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 76A Setiap orang dilarang:

a. Memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau.

b. Memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas secara diskriminatif.

Pasal 77 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

( Tim)

 

Penulis : ( Tim)

Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita : ( Tim )

Berita Terkait

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI
Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu
Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung
Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026
Gerakan Radin Inten Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan
Gerakan Indonesia Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:25 WIB

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11 WIB

Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:52 WIB

Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung

Berita Terbaru