Way Kanan, Rakyat Pos Network”
Pemerintah Pusat dengan Inpres Tahap III, melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan Kewenangan Daerah, pada tahun anggaran 2025 telah menggelontorkan anggaran kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.989.752.820,58,- dengan nomor kontrak : HK 0201/OPLAH LPG-III/Bbws 2.d1/XI/2025, Sumber Dana : APBN SNVT PJPA, Kontraktor Pelaksana : PT. Brantas Abipraya (Persero), Tanggal Kontrak 07 November 2025, Waktu Pelaksanaan : 55 (Hari Kalender) dengan lokasi pekerjaan tersebar di 8 Kabupaten 33 Daerah irigasi.
Berdasarkan informasi yang diterima team awak media bersama LSM TOPAN-RI Way Kanan, untuk di Kapubaten Way Kanan sendiri terdapat 4 titik kegiatan di 3 Kecamatan. Salah satu yang sempat team pantau langsung, satu titik yang berada di Kecamatan Banjit tepatnya di Kampung Rantau Jaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pantauan team dilapangan didapat hasil konfirmasi langsung dengan salah seorang pengawas lapangan yang mengaku dari pihak kontraktor pelaksana yaitu sdr. HS (inisial_red).
Dari keterangannya didapatkan beberapa poin keterangan, diantaranya;
– ditanya soal pagu anggaran kegiatan tsb. ia tidak menjelaskan secara eksplisit besarannya, akan tetapi dia mengatakan besaran nilai kontrak dibagi jumlah titik kegiatan. Setelah dibagi maka didapat angka sebesar satu koma empat miliar sekian per titik.
– volume pekerjaan dijelaskan sepanjang 1.200 meter lari.
– yang menarik ketika ditanya apakah yang melaksanakan pekerjaan pemegang kontrak langsung, ia menegaskan bahwa pekerjaan ini di Subkontrakkan dengan pihak ke 3 yaitu sdr. GB (inisial_red).
-Upah tenaga kerja Rp. 160.000/meter, masang batu, plester, dan lantai saluran.
– terkait persoalan kegiatan tersebut sudah melewati batas ketentuan waktu pelaksanaan 55 (hari kalender) yaitu jatuh pada tanggal 07 Januari 2026. Dia mengakui itu, bahkan iapun menjelaskan alasan yang kami anggap tidak ada relevansinya dengan keterlambatan kegiatan tersebut.
– berdasarkan fakta pekerjaan fisik yang ada dilapangan, masih butuh waktu untuk mencapai progres 100 persen penyelesaian, atau tidak menutup kemungkinan pekerjaan tersebut selesai dengan kejar tayang untuk menghindari pinalti denda perharinya.
– dinding jaringan banyak retakan-retakan, lantai saluran belum dikerjakan, banyak celah/rongga antara dinding jaringan dengan bantaran tanah (Exciting) yang belum diurug.
-minimnya pengawasan dari pihak terkait
-kurangnya tenaga kerja yang terlibat di kegiatan tersebut salah satu yang menyebabkan keterlambatan waktu pengerjaan.
Terkait hasil konfirmasi team awak media dan LSM TOPAN-RI WAY KANAN, kami menilai ketidakprofesioanalan pihak pelaksana kegiatan tersebut, sehingga akan berdampak kepada petani sebagai pengguna air sebagai penerima manfaat.
Kemudian kami meminta PPK Provinsi Lampung serta Dinas terkait untuk mengecek langsung kegiatan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, kami belum konfirmasi lebih lanjut dengan pihak subkon sebagai pelaksana kegiatan. (Team)
Penulis : Tim
Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas










