Nekat Edarkan Sabu di Sebuah Hotel, Seorang Residivis Berhasil Dibekuk Polisi – RakyatPos.id

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – DJR Alias ​​​​Dedi, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023) pagi.

Pria berusia 42 tahun ini ditangkap petugas karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 50 gram.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan tersangka ini terjadi di salah satu kamar hotel di Pusat Kota Padangsidimpuan.

Saat itu, warga sempat khawatir dengan aktivitas tersangka yang mengedarkan narkoba di kawasan tersebut.

“Saat penggerebekan, personel menemukan tersangka sendirian di dalam kamar,” kata Kapolsek Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar kepada wartawan, Kamis (7/12/2023) sore.

Usai melakukan penyelidikan, kata dia, tim Polri kemudian menyergap pelaku di salah satu kamar hotel tempatnya bekerja.

Lebih lanjut, jelas AKP Jasama, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah warga. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian yang dikenakan pelaku, tidak ditemukan barang bukti narkotika,” ujarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar tidur pelaku, ditemukan barang bukti 5 bungkus sabu beserta timbangan elektrik di bawah bantal. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi klip plastik transparan kecil berukuran kosong, 1 buah ponsel berwarna hitam, 1 kaleng rokok, dan uang tunai Rp 801.000.

“Setelah ditimbang, sabu tersebut ditimbang seberat 50 gram,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria di Kota Sibolga.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap jaringan tersangka. Tersangka ini juga merupakan residivis narkoba yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2016,” tutupnya.

Ia menambahkan, penangkapan tersangka DS berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan. Berdasarkan informasi tersebut, Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Ditegaskannya, Polres Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas para pengedar narkotika, khususnya di wilayah Kota Padangsidimpuan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dan memberikan informasi kepada polisi.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan. Kami sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung upaya tersebut,” ujarnya.

Kini, Dedi harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (KITA)

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan
Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional
Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat
Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu
Sosialisasi Green Policing, Polisi Kandis Tanam Pohon Bersama Kepala Desa dan Mahasiswa
Final Piala Kapoldasu 2025, Tim Basket SMAN 1 Medan hingga USU Keluar Sebagai Juara – RakyatPos.id
Siang tadi, Kapolda Babel menjalani Sertijab di Mabes Polri

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu

Berita Terbaru