Rabu 22 November 2023 09:10:32 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), tak berkutik saat ditangkap Tim Reserse Kriminal (Rohul) Polres Rokan Hulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial FN alias PE (25), kemudian pelapor KA (53), sedangkan saksi BI alias BA (38), kata Kapolsek Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja. Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (18/11/2023).
Lanjut AKP Dr Raja, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Afd I Sei Intan RT 001 RW 003, Kota Lama, Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sedangkan barang buktinya berupa satu unit mobil Honda Beat warna hitam, satu lembar STNK nomor registrasi BM 5175 UZ, dan satu foto copy BPKB, jelasnya.
AKP Dr Raja menjelaskan, pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor yang bekerja di PTPN V kembali ke rumah dinasnya dan menemukan pintu terkunci dari dalam.
Selanjutnya Pelapor memeriksa rumah tersebut dan menemukan Pintu Belakang dan Pintu Tengah terbuka.
Kemudian, Pelapor masuk ke dalam kamar dan menemukan pintu lemari terbuka dan sepeda motor Honda Beat bernomor registrasi BM 5175 UZ yang diparkir di ruang tengah rumah sudah tidak ada di tempatnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor kehilangan sekitar Rp 10.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rohul.
Masih Kasat Reskrim Polsek Rohul menjelaskan, pada Senin 14 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Resmob mendapat informasi keberadaan terduga pelaku TP berinisial PN yang berada di sekitar kawasan pagar Tapah.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob mendalami informasi tersebut, pada pukul 17.30 WIB tim Resmob menemukan keberadaan pelaku PN di wilayah sekitar Ujungbatu.
Maka Tim Resmob langsung menangkap terduga pelaku, dari tangan pelaku dirampas sebuah unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam beserta 1 lembar STNK bertanda BM 5175 UZ beserta BPKB dengan nomor registrasi yang sama.
Atas kejadian tersebut, Tim Resmob membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ”pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP juncto Pasal 363 ayat (2) KUHP, pungkas AKP Dr Raja.
RakyatPos.ID Network










