Rabu 22 November 2023 09:02:46 WIB
Polisi Sektor (Polsek) Rangsang Barat, Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau menangkap terduga pelaku tindak pidana narkotika. Tujuh paket sabu juga disita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH melalui Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan, SH, MH menyampaikan keterangannya, penangkapan pengedar narkotika itu bermula dari informasi hasil penyelidikan Polsek. Tim Resintel terkait kegiatan transaksi narkoba di Jalan Olah Raga Desa. Bantar.
Kronologis penangkapan setelah Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat Bripka Syafrizal melakukan penyelidikan di kawasan itu pada Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 17.40 WIB.
Kemudian, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat salah satu pria dengan gerakan mencurigakan. Selanjutnya, tim yang bergerak cepat langsung menangkap pria yang diketahui berinisial Isk (22), warga Jalan Nelayan, Desa Bantar.
Selanjutnya tim Resintel melakukan penggeledahan badan dan olah TKP. Polisi pun melakukan pemeriksaan urin terhadap pelaku. Hasilnya dia positif menggunakan sabu.
Dari penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dalam katup plastik bening. Selain itu, petugas juga menyita satu buah ponsel dan satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa nomor plat.
“Dari informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan di lapangan dan benar di lokasi yang bersangkutan. Dalam penggerebekan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti diduga sabu serta satu unit handphone dan sepeda motor. kata Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan, Senin (20/11/2023).
Tak berhenti sampai disitu, Kanit Reskrim yang memimpin penangkapan pun langsung melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap informasi pelaku.
Pelaku yang diperiksa petugas mengaku menyimpan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di samping rumah PAM (tempat penyimpanan air mandi). Selanjutnya tim yang didampingi Ketua RT setempat bernama Muzakir melakukan penggeledahan di kawasan tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan satu botol lem biru berisi enam paket yang diduga sabu. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 7 paket.
Lebih lanjut, pelaku mengaku barang ilegal yang disimpannya didapat dari seseorang berinisial IL alias Koam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyelidikan hingga ke rumahnya, namun pelaku yang ditetapkan sebagai DPO tidak ditemukan lagi.
“Kami melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku Isk, dan kami memperoleh informasi bahwa sabu tersebut berasal dari pelaku berinisial IL alias Koam yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 5 tahun. 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar, dan paling banyak 10 milyar.
RakyatPos.ID Network










