Polres Dabo Singkep Ungkap Kasus Hubungan Seksual dengan Anak di Bawah Umur – RakyatPos.id
Lewati ke konten
RakyatPos.id- Polres Dabo Singkep menggelar jumpa pers mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (16/12/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan di Polsek Dabo Singkep yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Dabo Singkep, Rohandi P Tambunan, S.IP., MAP didampingi Polsek Kasihumas Lingga, IPTU Abdurrahman, Kasat Reskrim, Polsek Dabo Singkep, IPDA Kristian. Kasus ini bermula dari laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pelakunya berinisial ER (18 tahun). Dalam rilisnya, Kapolsek IPTU Dabo Singkep Rohandi P Tambunan, S.IP., MAP mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka (IGD) Jl Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep. , dengan sengaja memancing korbannya untuk melakukan hubungan seksual. Kapolsek mengungkapkan, olah TKP berdasarkan 3 (tiga) TKP yakni di rumah kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara laki-laki korban.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) potong baju celana warna hitam, 1 (satu) potong baju monyet putih, 1 (satu) potong celana legging hitam, 1 (satu) potong celana dalam berwarna merah, dan 1 (satu) potong. celana dalam berwarna merah muda,” kata Kapolsek. Kapolres menjelaskan, perbuatan pertama yang dilakukan tersangka sekitar bulan Oktober 2023 hingga bulan terakhir Desember 2023, dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan anak (korban) sebanyak 16 kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bareskrim, tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial AT (14), pelaku melakukan persetubuhan dengan anak (korban) sebanyak 16 kali, jelasnya. .
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Anak. perlindungan hukum dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Untuk itu kami berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya untuk tidak melakukan tindak pidana, dan saya juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” pungkas Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, S.IP., MAP