RakyatPos.id – Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut, didampingi Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas AKP Polres Barelang Tigor Sidabariba, SH di Lobi Mapolres Barelang. Kamis (21/12/2023)

Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, ada 35 unit sepeda motor sebagai barang bukti pencurian, dengan laporan polisi LP-B / 102 / XII/ 2023 / SPKT / Polsek Nongsa / Polres Barelang / Polda Kepri, tanggal 11 Desember 2023 yang terjadi di Palm Spring Golf and Country Parking, Kel. Kecamatan Sambau. Nongsa – Kota Batam pada Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 12.40 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban berinisial L (51 tahun), pelaku berinisial JS (DPO) berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T, dan berinisial P berperan sebagai joki dan mengawasi aksi rekannya.
Pelaku sering melakukan pencurian di Kota Batam seperti di tempat parkir, di mall termasuk di kawasan industri di Kota Batam, dan dalam kurun waktu 1 tahun pelaku berhasil mencuri sebanyak 70 kali. Dan pelaku menjual hasil pencuriannya seharga Rp 2.000.0000 di Pulau Karas, Kecamatan. Galang. Tentunya dengan harga murah yang tidak sesuai dengan harga pasar.
Kemudian, setelah adanya laporan dari Satreskrim Polres Barelang dan Polsek Jajaran melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial P.
Petugas langsung menuju bengkel untuk mengambil sepeda motor yang telah dijual kepada masyarakat, alhamdulillah masyarakat kooperatif menyerahkan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut. Setelah ini saya akan berbagi informasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis sepeda motor dan nomor rangka sepeda motor yang ditemukan.
Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya, dan memiliki identitas yang lengkap dan sesuai, silahkan datang ke Polres Barelang dan akan kami serahkan secara prosedural. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Saat ini sudah ada 4 warga yang melapor menjadi korban, hendak mengambil sepeda motornya dan akan kami serahkan secara resmi.
Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, dalam hal ini saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkir sepeda motornya, parkirlah pada tempat yang benar. Seperti di dalam rumah atau di dalam pagar. Mohon parkir pada tempat yang telah disediakan yang terdapat CCTV karena akan mencegah munculnya pencuri yang akan melakukan kejahatan.
Dan saya juga menghimbau agar lebih berhati-hati jika ada yang berjanji akan menjual sepeda motor dengan harga murah namun tidak dilengkapi dokumen, bisa dipastikan itu akibat tindak pidana pencurian. Jadi masyarakat harus lebih berhati-hati.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Tampilan Postingan: 15
RakyatPos.ID Network










