RakyatPos.id – Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar jumpa pers mengungkap pelaku pembunuhan terkait penemuan tengkorak manusia di Desa Teluk Air, Kel. Kecamatan Setokok. Bulang – Kota Batam didampingi Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polres Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH di Lobi Mapolres Barelang. Kamis (21/12/2023)

Peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Air RT 003 RW 001 Kel. Kecamatan Setokok. Bulang – Kota Batam Pada Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 08.10 WIB, dengan identitas korban awal F (Perempuan) lahir di Batu Limau, beralamat di Kel. Kecamatan Batu Limau. Ungar, Kota Karimun, Provinsi. Kepulauan Riau. Dengan total 6 orang saksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku yang ditangkap berinisial ZH (33 tahun) dan bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku merupakan kekasih korban F.
Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB saat saksi A pergi ke kebun di Desa Teluk Air Rt. 003/Rw. 001 Kel. Kecamatan Setokok. Berangkat ke Kota Batam dengan tujuan melihat batas tanah di kebun kemudian saksi A pulang, kemudian melihat di pinggir jalan sebelah kiri ada tengkorak, lalu berhenti dan melihat lagi untuk memastikan, lalu saksi A segera mendatangi gubuk saksi R dan rekannya S dan mengatakan “ada tengkorak manusia di lokasi anda” setelah menyampaikan informasi kemudian dilakukan pengecekan, setelah kami pastikan itu adalah tengkorak manusia, kemudian mencoba mencari tengkorak di sekitar. lokasi itu.
Ternyata benar tengkorak, kaki, dan lengan korban ditemukan tak jauh dari tengkorak, yakni sekitar 5 meter dari tengkorak. Selain itu, kami juga menemukan barang-barang yang diduga milik korban yaitu tas, sepatu, dompet, jam tangan, handuk. dan pakaian yang dikenakan korban ditempelkan pada tubuh korban, setelah itu kejadian tersebut kami laporkan ke Polsek Barelang untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mengumpulkan barang bukti terkait penemuan tengkorak tersebut, kemudian pada Kamis 14 Desember Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal yang digiring berangkat menuju kediaman korban yakni di Tanjung Batu Kabupaten Karimun. sesampainya disana tim melakukan Interogasi Lisan terhadap keluarga korban dan teman korban di Tanjung Batu Kabupaten Karimun.
Setelah mendapat informasi dari pihak keluarga, korban diketahui mempunyai pacar di Batam berinisial Y, dimana korban curhat kepada teman korban di Malaysia yang kemudian korban mengirimkan screenshot percakapan korban dengan pacar korban berinisial Y melalui Facebook messenger. Dalam tangkapan layar percakapan tersebut, terlihat korban adu mulut dengan pacar korban karena korban sedang hamil.
Kemudian pacar korban meminta korban untuk menggugurkan kandungannya, kemudian sekitar bulan Agustus 2022 atau September 2022 korban meminta izin meninggalkan rumah menuju Kota Batam untuk bekerja sebagai TKI di Malaysia. Setelah itu, keluarga korban tidak lagi mendengar kabar dari korban.
Semasa hidup korban, korban merupakan seorang anak yang pendiam dan tertutup terhadap keluarga, kemudian tim melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk menemukan pacar korban berinisial Y, dan mengamankan tempat tinggalnya di Tanjung Uma. Selanjutnya pacar korban berinisial Y dibawa ke ruang Idik Unit V Tipidter Satreskrim Polsek Barerang untuk dimintai keterangan.
Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, pacar korban mengetahui sekitar Agustus 2022 atau September 2022 korban datang ke Batam, dan dijemput oleh Y di Pelabuhan Sekupang. Selama di Pelabuhan Sekupang, korban meminum obat aborsi. Kemudian korban diajak Pelaku Y jalan-jalan ke Barelang, sesampainya di Teluk Air Kel. Kecamatan Setokok. Bulang Kota Batam, korban merasakan obat aborsi yang diminumnya di pelabuhan telah memberikan efek, dan korban merasa mual dan ingin berbaring, melihat hal tersebut, pelaku Y menghentikan kendaraannya dan memasuki perkebunan di Teluk Air Kel. Kecamatan Setokok. Bulang Kota Batam.
Mencari tempat korban untuk berbaring, sesampainya di TKP, pelaku Y mengeluarkan handuk yang ada di dalam koper korban lalu menjadikan korban sebagai alas berbaring, kemudian korban memintanya untuk mengeluarkannya. selendang yang ada di dalam tasnya untuk digunakan sebagai bantalan punggung, setelah pelaku Y mengeluarkan selendang tersebut dari tas korban. Setelah itu, pelaku Y melihat korban semakin lemas, pelaku Y langsung mengalungkan syal di leher korban hingga korban tak bernapas lagi. Setelah korban sudah tidak bernapas lagi, pelaku Y kembali ke rumah tempat korban meninggal di TKP tanpa membawa satupun barang milik korban. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH
Kapolsek Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, cara pelaku membunuh korban karena pelaku Y tidak ingin mempunyai anak atau tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena pelaku Y sudah mempunyai keluarga. .
Pelaku dan korban menjalin hubungan selama 4 bulan, kemudian korban sedang hamil 3 bulan. Kejadian ini terungkap 1 tahun setelah pembunuhan dilakukan pelaku. Jika belum terungkap, keluarga korban masih menganggap korban masih menjadi pekerja migran di Malaysia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Tampilan Postingan: 18
RakyatPos.ID Network










