Ayah Diduga Lakukan KDRT Anak Kandung Dibekuk Polres Way Kanan 

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

 

Polres Way Kanan bekuk seorang lelaki diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya di Dusun Sumber Makmur Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way kanan. Senin (25/03/2024).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka insial WR (42) berdomisili Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan kronologis kejadian pada hari Selasa, tanggal 19-03-2023 pukul 10:30 WIB, WR  selaku ayah kandung dari korban an. Andi (18) sedang ngobrol dengan ibu korban dengan nada bicara yang keras dan marah.

 

Setelah itu, terjadilah perselisihan antara kedua orang tua korban dan selanjutnya WR mengambil satu alat bangunan rumah  dan ingin memukulkan ke arah ibu korban akan tetapi dihalangi oleh korban.

 

Alhasil palu tersebut mengenai pelipis mata sebelah kiri dan mengakibatkan pelipis korban robek dan bercucuran darah, lalu korban langsung lari dari rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.  Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata sebelah kiri dan setelah mendapatkan perawatan dari medis. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

 

Berdasarkan Laporan dari korban tersebut Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di KM 17 Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

 

Hasilnya pada hari Sabtu, 23-03-2024 jam 21:45 Wib Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan dilakukan proses penangkapan terhadap pelaku, kini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Imbuh Kasatreskrim.

 

Tersangka dapat diancam dengan pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Katanya.

Penulis : */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita : (***)

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru