Operator Pengisian Nitrogen Ditangkap Polisi karena Penyalahgunaan Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita TB, MANNA – Warga Kota Bengkulu yang bekerja sebagai operator Nitrogen di SPBU Kutau Medan, Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, berinisial SB (33), warga Kota Bengkulu.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka SB yang diketahui berprofesi sebagai Operator Nitrogen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kutau terpaksa ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Tersangka SB ditangkap polisi saat sedang bekerja di SPBU Kutau, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, beberapa hari lalu.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, Kabid Humas AKP Sarmadi mengatakan saat dikonfirmasi pihaknya membenarkan penangkapan tersangka SB.

Sementara kronologis penangkapan tersangka SB bermula dari pihaknya mendapat informasi dugaan penyalahgunaan sabu yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui identitas dan lokasi pelaku, anggota langsung berangkat untuk menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di tempat kerjanya.

“Iya betul, tersangka penyalahgunaan sabu sudah kami amankan. Tersangka kami tangkap saat berada di tempat kerjanya,” kata Kabid Humas, Rabu (08/05/24).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu. Tersangka pun mengaku barang tersebut miliknya.

“Saat kami amankan, kami menemukan barang berupa paket narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku barang tersebut miliknya,” jelas Kabid Humas.

Oleh karena itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka kini telah ditahan dan tersangka akan dikenakan Pasal 112 UU Narkotika.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukanlah tumbuhan.

Jadi, yang bersangkutan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga denda maksimal Rp 8 miliar. (Sdrbf)

#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong


Tampilan Postingan: 2

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan
Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional
Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat
Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu
Sosialisasi Green Policing, Polisi Kandis Tanam Pohon Bersama Kepala Desa dan Mahasiswa
Final Piala Kapoldasu 2025, Tim Basket SMAN 1 Medan hingga USU Keluar Sebagai Juara – RakyatPos.id
Siang tadi, Kapolda Babel menjalani Sertijab di Mabes Polri

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu

Berita Terbaru