Berita TB, LEBONG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong, Polda Bengkulu menggelar Restorative Justice (RJ) kasus dugaan KDRT antara pelapor Sunardi dengan terdakwa Sahara dan Veni, di ruang Bareskrim Polres Lebong, Rabu ( 8/5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., SIK mengatakan, perkara Restorative Justice dihadiri para pihak (pelapor dan terlapor), keluarga pelaku. partai, aparat desa, dan aparat kepolisian.
Sementara kejadian dugaan KDRT terjadi pada Selasa (13/2/2024) di Desa Air Putih, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.
Sedangkan berdasarkan kesepakatan yang terdapat dalam gelar perkara RJ, semua pihak sepakat untuk menghentikan perkara tersebut.
“Terlapor sudah meminta maaf dan terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pelapor juga bersedia mencabut laporan polisi dan berjanji tidak akan menggugat di kemudian hari,” jelasnya.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 3
RakyatPos.ID Network










