RakyatPos.id – MANNA – Tak bisa dipungkiri, peristiwa pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pemuda membuat heboh masyarakat, khususnya di Bengkulu Selatan (BS). Padahal, meski Polri BS berhasil mengungkap fakta kasus ini, rasa penasaran masyarakat masih tinggi.
Pasalnya, masyarakat masih penasaran dengan pengakuan pelaku yakni KDS (19) yang nekat melakukan perbuatan asusila terhadap remaja di bawah umur, yakni (sebut saja) Mawar (17) yang masih berstatus pelajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksinya sebenarnya dilakukan KDS di rumahnya sendiri saat kondisi rumah sedang sepi karena orang tuanya sedang mudik ke Sumut.
Tindak pidana persetubuhan itu terjadi pada Jumat 10 Mei 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, saat itu rumah di Jalan Pemangku Basri, Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna sedang sepi. Usai kejadian, korban melapor ke Polsek BS pada hari yang sama, Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 22.29 WIB.
Status korban mawar ini masih pelajar, kata Kapolsek BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kabid Humas AKP Sarmadi.
Lebih lanjut Sarmadi mengatakan, identitas pelaku yang berhasil diamankan berinisial KDS (29), warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Berdasarkan keterangan korban, ia meminta bantuan pelaku untuk membersihkan rumah, karena orang tua korban berada di Provinsi Sumatera Utara.
Saat itu korban tiba di rumah pelaku yang ditemani temannya berinisial AJ di Jalan Pemangku Basri, Desa Ibul. Sesampainya di rumah terlapor, korban disuruh masuk dan duduk di ruang tamu.
Korban juga kemudian disuruh masuk ke kamar tempat menonton TV dan disuruh duduk di tempat tidur di depan TV, kemudian korban dibujuk untuk melakukan hubungan seksual, lanjutnya.
Saat itu, korban menolak perbuatan bejat pelaku. Namun pelaku tetap memaksa dan melepas pakaian korban hingga terdakwa menyetubuhinya. Atas dasar itu, Bareskrim Polri BS menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Pelaku telah diamankan di rumahnya di Jalan SD IT RT 9, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna untuk dimintai keterangan di Mapolres Bengkulu Selatan.
“Kami akan memberikan sanksi kepada tersangka KDS yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.” pungkas Kabag Humas Akp Sarmadi (Sdrbf).
Tampilan Postingan: 4
RakyatPos.ID Network










