Berita TB, LEBONG – Kapolsek Lebong Atas Polres Lebong Polda Bengkulu Iptu Nur Huda menjadi narasumber pelatihan anggota BPD Desa Tabeak Blau II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan pelatihan dilaksanakan di Balai Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong, Kamis (30/5/2024).
Selain Kapolsek, hadir sebagai narasumber adalah Kepala Inspektorat, Kepala Bidang PMD, dan Camat Tubei.
Sementara itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota BPD.
Dalam pemaparannya, Kapolsek Lebong Atas Irjen Nur Huda menyampaikan agar anggota BPD menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut: Membahas dan menyusun peraturan desa bersama kepala desa, Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, Menyampaikan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Membentuk panitia pemilihan kepala desa , dalam menyelenggarakan pemilihan kepala desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa, Menyetujui pemberhentian atau pemberhentian sementara. perangkat desa dan Membuat penyusunan peraturan perundang-undangan BPD.
Segala aspirasi warga desa khususnya di bidang pembangunan diharapkan BPD dapat mengenali, menampung dan melindungi masyarakat dengan rasa tanggung jawab dan kerja sama yang baik dengan rasa kesetiaan.
Pertimbangan dan saran BPD kepada pemerintah desa dan masyarakat harus tetap dijaga agar kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 4
RakyatPos.ID Network










