Bawa Lari dan Setubuhi Perempuan di Bawah umur, Seorang Pemuda Asal Ojo Lali: Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network”

Seorang pemuda inisial NH (25) warga Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Minggu (21/07/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah orang tua korban sedang tidur pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 Wib lalu di bangunkan oleh Istrinya bahwa anaknya yang berinisial AR berusia 16 tahun sudah tidak ada dikamar dan melihat jendela kamar sudah terbuka dan sebagian pakaian korban sudah tidak ada di lemari.

Selanjutnya Ayah korban mencari korban di sekitar rumah, namun tidak dapat ditemukan lalu keesokan paginya pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi memberitahukan bahwa korban berada di Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk, bersama pelaku inisial NH.

Akan tetapi sampai saat ini korban tidak dikembalikan kepada orangtuanya, setelah di bujuk oleh kedua orang tuanya akhirnya korban mau memberitahu tentang keberadaannya.

Tak dapat menerima perbuatan tersebut, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” Kata AKP Mangara.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib unit PPA berhasil mengamankan tersangka saat berada di Kampung Ojolali, Umpu Semenguk tanpa disertai perlawanan.  Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan petugas, selama pelaku membawa lari korban bahwa diduga pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali di lokasi yang berbeda.

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan dalam Pasal 332 KUHP , Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : (***)

Editor : Eka Saputra Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru