Viral di Medsos, Polisi Respon Cepat Ringkus Pelaku Curas Pengemudi Truck Angkutan di Jalinsum Way Kanan

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network”

Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan didampingi Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar pada hari Selasa 17 Desember 2024 di Mako Polres Way Kanan.

Melakukan ekspose ungkap kasus Tindak Pidana Curas (pencurian dengan kekerasaan) atau pemerasan dengan kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Sakti Blambangan Umpu, Way Kanan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka insial ES alias Eko Jaguk berdomisili di Tanjung Raja Giham, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan menjelaskan hal ini terkait adanya unggahan akun Media Sosisl yang beredar pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dan berdurasi sekitar 1 menit 25 detik yang menjadi viral oleh akun instagram dan akun X tengah menjadi sorotan publik.

Dalam video yang beredar tersebut, terkait adanya rekaman aksi oknum diduga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Menanggapi aksi Curas (Pencurian Dengan Kekerasaan) atau Pemerasan dengan Kekerasan terhadap pengemudi truck angkutan tersebut.

Pihak Kepolisian khususnya TIM Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, setelah menerima laporan polisi dari korban TIM langsung bergerak cepat menangani perkara yang terjadi.

Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku Curas atau Pemerasan dengan Kekerasan inisial ES alias Eko Jaguk saat berada di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan dibagian pinggang kanan tersangka sebilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 20 Cm gagang warna coklat.

Sementara Kasatreskrim menjelaskan saat itu, korban sedang membawa mobil Colt Diesel bermuatan Batu Bara dari Tanjung Enim Sumatera Selatan menuju Lematang Kota Bandar Lampung.

Setibanya di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan korban langsung di hampiri dari pintu sebelah kanan mobil oleh diduga pelaku ES menggunakan sepeda motor ambil memepet kendaraan korban.

Pelaku ini meminta uang sebesar Rp. 200.000, rupiah kepada korban, akan tetapi korban hanya memberikan uang sebesar Rp. 20.000, rupiah. Kemudian pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai apa yang diinginkan, lalu pelaku memaksa korban untuk berhenti dan mengancam akan memecahkan kaca mobil jika tidak berhenti.

Selanjutnya korban menepi untuk memberhentikan kendaraannya, dan pelaku tetap memaksa meminta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, dikarenakan pelaku tidak memiliki uang lagi, hanya memiliki uang sebesar Rp. 20. Ribu rupiah dan langsung memberikan kepada pelaku, tetapi pelaku tidak terima dikarenakan tidak sesuai yang diinginkan.

Setelah itu, pelaku meminta surat jalan milik korban dan membuka pintu mobil sebelah kanan dan menyuruh korban untuk mencari uang yang dia miliki, pada saat itu pelaku langsung membuang uang dan surat jalan milik korban.

Namun disaat korban sedang mencari surat jalan yang dibuang oleh pelaku, lalu pelaku mengambil Handphone merek VIVO Y17 S yang berada di dasbor mobil milik korban, kemudian pergi dengan membawa Hp milik korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y17 S, yang tunai berbagai pecahan sebesar Rp. 490.000. ribu rupiah, sebilah sajam pisau jenis garpu dan dompet warna hitam.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pihaknya menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan dengan no WA 085382378166 agar dapat ditindak lanjuti.

Penulis : (****)

Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru