Banjit, Rakyat Pos Network”
Diduga adanya permainan anggaran ADD tahun 2023-2024, yang dilakukan oleh (Umirdi) Kepala Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way kanan yang nampaknya dengan sengaja Memainkan Dana Desa yang dikucurkan melalui APBN,
Untuk di Tahap II ini kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit merealisasikan Pembangunan Rabat Beton , Volume: 2,5 X 150 Meter dengan Dana Anggara:Rp 93.066.000,00. Lokasi di Dusun I Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Sudah akhir tahun belum selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Drainase, Volume: 238 Meter, mengunakan Dana Anggara: Rp.117.871.700,00. Lokasi di Dusun I Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Sudah akhir tahun belum selesai.
Dan yang sangat menarik lagi dari realisasi pembangunan tersebut iyalah untuk pekerjaannya dan kepala tukang adalah Aparatur nya sendiri seperti, Kaur Umum dan Perencanaan Pembangunan Kampung dan ada keterlibatan kepala kampung dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut, untuk Kualitas bangunan nya pun Sangat kurang baik, banyak sekali kecurangan nya.
Padahal Sudah tertera jelas dalam UU Desa dan Permendes No 13 Tahun 2023 bahwasanya Kades dan Perangkat dilarang turut serta dalam Proyek Desa dan mengambil Keuntungan Pribadi.
Hal ini diketahui langsung pada saat awak Media Rakyat Pos id Andalas, Ikut dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Realisasi ADD Tahap II Anggaran tahun 2024, hari Senin 30/12/2024,”di kampung tersebut dan melihat langsung ada kejanggalan dalam kegiatan pembangunan tersebut.
Dari volume panjang dan kualitas bangunan Rabat Beton, Drainase itu saja sudah cukup menyita perhatian kami, kecurangan ini juga bisa menyebabkan kerugian negara dan kerugian fungsi kuantitas di tengah-tengah masyarakat yang tidak mengetahui sepenuhnya kinerja kerja Oknum Kepala Kampung beserta perangkatnya.
Oknum Kepala Kampung seperti ini bisa di duga keras dapat merusak citra kepala kampung dan merusak tatanan dalam program pemerintah bebas korupsi, maka diharapakan kepada Dinas terkait seperti Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya agar segera dapat memeriksa seluruh kegiatan Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, dalam Perealisasian Anggara Dana Desa sejak tahun 2023-2024.
Agar dapat memberikan efek jera dan dapat mengurangi tindak pidana korupsi yang dilakukan guna memperkaya diri sendiri dari jabatan sebagai Kepala Kampung yang seharusnya bertujuan mensejahterakan masyarakat dan melakukan kegiatan pembangunan sehingga dapat tercipta kampung yang mandiri dan maju dalam setiap sisinya.










