Bener Meriah – Komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali ditunjukkan melalui terungkapnya puluhan kasus pada Januari hingga Agustus 2026.
Dalam jumpa pers yang digelar pada 17 Agustus 2026, Polres Bener Meriah memaparkan hasil penanganan kasus narkotika sekaligus mengungkap lima kasus terbaru yang berhasil ditangani Satres Narkoba pada awal hingga pertengahan Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konferensi pers disampaikan oleh Wakapolres Bener Meriah Kompol Dr. Syabirin, SH., M.Si didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah Iptu Suherman, SE. Kabid Humas Polri Bener Meriah, Ipda Eriadi.
Yang dihadiri sejumlah awak media.
Wakapolres Bener Meriah Kompol Syabirin melalui keterangannya pada konferensi pers mengatakan, selama periode Januari hingga Agustus 2026, pihaknya telah menangani 37 kasus narkotika yang melibatkan sabu dan ganja.
Dari 37 kasus tersebut, polisi menangkap 37 tersangka. Sebanyak 21 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, tiga orang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bireuen, sedangkan 13 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Dari total pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita terdiri dari 235,43 gram bruto sabu sekitar 2,35 ons, dan 2.255,2 gram bruto ganja atau sekitar 2,2 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 14 batang ganja.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Bener Meriah juga menjelaskan lima kasus narkotika terbaru.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap tersangka WF dengan barang bukti ganja seberat 700 gram bruto.
Keesokan harinya, Selasa 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Polisi menangkap tersangka BU beserta barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.
Masih pada tanggal 4 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, pengungkapan selanjutnya dilakukan di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih. Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka S dengan barang bukti 14,8 gram bruto sabu dan 70 gram bruto ganja.
Pengungkapan keempat terjadi pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Polisi menangkap tersangka S dengan barang bukti sabu seberat 81,4 gram bruto.
Sedangkan kasus kelima terungkap pada Kamis 13 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dalam kasus ini, petugas menangkap tersangka MT dengan barang bukti sabu seberat 8,2 gram bruto.
Polres Bener Meriah menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari proses hukum dan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan. Selama masih dalam tahap penyidikan, barang bukti tersebut belum dipisahkan atau dimusnahkan.
Polres Bener Meriah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika diharapkan segera memberikan informasi kepada polisi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RakyatPos Andalas












