Way Kanan, Rakyat Pos Network “
Ditengah gencarnya pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang gencar memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana BOS kepada satuan kerja hingga level paling bawah Unit Pelaksana Teknis Sekolah, Sabtu, 15 /04/2023.
Dalam Permendikbud No 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Bab V tentang Penggunaan Dana Point 8 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang meliputi :
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau
jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya
yang tidak lebih dari renovasi ringan.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas
untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas
sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran
air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
d. Pelaksanaan sekolah hijau.
e. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan
instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
f. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan
dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
Namun sangat disayangkan yang terjadi di UPT SDN 01 Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan mengabaikan Juknis dana bos yang ada.
Hal ini diketahui ketika awak media Rakyat Pos Network, yang berkunjung ke sekolah tersebut dan di dapati kondisi sekolah yang sangat memperihatinkan.
Terlihat dari adanya sejumlah titik gedung yang sangat tidak terawat dan terkesan di biarkan saja oleh pihak sekolah,
Saat awak media ingin konfirmasi terkait temuan tersebut , kepsek nya engak ada di tempat sampai berita ini di terbit kan kepsek nya belum juga bisa di temui tutupnya.
(*Eka Saputra* )