RakyatPos.ID – Sebanyak 15 Karyawan Divisi Humas PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML)Register 42 Blambangan Umpu Kabupaten Way Kana bersama ratusan warga melakukan unjuk rasa di kantor atau kem PT.PML.senin (17/01/2022).
Unjuk rasa itu dilakukan buntut dari tidak dibayarnya Gaji karyawan Divisi Humas selama satu bulan. Serta keputusan sepihak yang dibuat oleh PT.PLM yang mengharuskan Karyawan Divisi Humas untuk Absen hari dan hanya di pekerjakan 14 hari selama satu bulan dengan Gaji dibawah UMR.
Setelah kurang lebih satu jam melakukan unjuk rasa di depan kantor PML,perwakilan dari para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh pihak perusahaan untuk melakukan mediasi yang turut dihadiri pihak keamanan jajaran polres Way Kana dan kodim 0427 Way Kana.
Pada kesempatan ujuk rasa itu, diwakili Dewansyah sebagai koordinator unjuk rasa,para karyawan mengundurkan diri dari PT. PLM terhitung sejak dilakukannya unjuk rasa tersebut.
” Terhitung dari hari ini, kami bukan lagi karyawan disini. Apapun yang terjadi baik buruknya perusahaan ini kami tidak bekerja disini lagi. Kami meminta agar PT. PML angkat kaki dari Register 42 Blambangan Umpu, karena menurut kami (Karyawan dan Ratusan Warga) PT. PML tidak melakukan pengelolaan lahan hutan dengan benar,” ujarnya
Dewansyah juga mengatakan, selain itu pihaknya juga akan menuntut PT. PML secara hukum tentang Hak Guna Usaha (HGU) serta meminta pemerintah agar mencabut izin PT. PLM .
“Kami memohon Kepada bapak Presiden Jokowi, Menhut, Mentri Investasi dan Mentri lingkungan hidup agar mencabut izin PT. PML,” tambah dia.
Ditempat yang sama Wakapolres Way Kana kompol Evaniter Siallagan pihak nya menurunkan 50 personil dibantu dengan 15 orang aparat kodim 0427 Way Kana.
Pihak PT. PML diwakili Edi Sembiring mengatakan, belum bisa memutuskan terkait keiginan para karyawan dan Warga yang melakukan unjuk rasa. Hal itu dikarenakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perusahaan pusat PT. PML.
Kontributor : Eka Saputra
Editor : Hendra Subarkah