Drastis, Ombudsman Aceh Terima 382 Laporan Masyarakat Tahun 2021

- Jurnalis

Minggu, 2 Januari 2022 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima dan menangani sebanyak 382 laporan pada tahun 2021. 

Jumlah laporan tahun ini naik drastis dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya sekitar 168 laporan dan tahun 2019 sebanyak 132 laporan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dr. Taqwaddin Husin pada Jumat 31 Desember 2021 di Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan data di aplikasi, kami menerima sebanyak 382 laporan tahun ini,” ungkap Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerima dan Verifikasi Laporan.

“Benar terjadi peningkatan drastis laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Aceh. Hal ini bisa jadi karena, disatu sisi semakin dipercayanya Ombudsman sebagai lembaga penyelesaian masalah, dan disisi lain semakin tingginya harapan publik terhadap pelayanan dari pemerintahan”. Ungkap Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh.

“Laporan terbanyak masih seperti tahun sebelumnya yaitu substansi kepegawaian,” tambah Taqwaddin.

Berdasarkan data yang ada, laporan terbanyak masih didominasi masalah kepegawaian, yaitu 49 laporan atau 13 persen. Kemudian pedesaan 47 laporan atau 12 persen dan selanjutnya terkait agraria atau pertanahan juga 47 laporan atau 12 persen. Selain substansi di atas, banyak juga laporan tentang hal lainnya, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.

“Untuk instansi yang paling banyak dilaporkan yaitu pemerintah daerah, kemudian instansi vertikal, dan juga BUMN/BUMD,” lanjut Taqwaddin.

Pemerintah daerah yang dilaporkan terbanyak Kota Banda Aceh, kemudian Aceh Besar, dan selanjutnya Kota Langsa.

“Di lihat dari bentuk dugaan maladministrasi yang dilaporkan, paling banyak itu penundaan berlarut,” ungkapnya.

Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat yaitu penundaan berlarut sebanyak 21 laporan atau 30 persen, kemudian penyimpangan prosedur 12 laporan atau 17 persen, dan selanjutnya tidak memberikan pelayanan juga sebanyak 12 laporan atau setara 17 persen.

“Saat ini, semua instansi terlapor sangat kooperatif dalam menyelesaikan pengaduan yang dilaporkan ke Ombudsman. Sehingg, dari 382 laporan, 90 persen sudah kita selesaikan,” ucap Taqwaddin.

“Sisanya sedang berproses, karena ada beberapa laporan yang dilaporkan pada akhir tahun,” ungkapnya lagi.

Untuk tahun 2022, Ombudsman Aceh juga akan fokus pengawasan pada pengadaan barang dan jasa, perbankan, dan juga pelayanan kesehatan.

“Tahun 2022, kita juga akan fokus pada pengawasan pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya pelayanan perbankan, dan juga pelayanan kesehatan,” pungkas Dr Taqwaddin, yang akan mengakhiri pengabdiannya di Ombudsman RI Aceh. (*)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru