Parpol Harus Turuti Kemauan Rakyat Buka Peluang Banyak Calon untuk Nyapres

- Jurnalis

Sabtu, 22 Januari 2022 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk mencalonkan diri menjadi capres merupakan keinginan masyarakat.
Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas, menilai pernyataan Jokowi yang disampaikan beberapa waktu lalu dalam siaran persnya.
Akan tetapi, Sirojudin memandang bahwa apa yang disampaikan Jokowi tak bisa hanya sebatas lisan saja. Akan tetapi menurutnya, hak dipilih bagi setiap orang seharusnya bisa diatur di dalam UU Pemilu.
Sejauh ini, di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang tepatnya telah diatur pada Pasal 222 menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 suara parpol secara nasional di pemilu sebelumnya.
Menurut Sirojudin, untuk mengimplementasikan keinginan Jokowi agar banyak capres di 2024 mendatang, maka dirinya melihat aturan preshold harus dihapus melalui revisi UU Pemilu oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah.
“Mengenai presidential threshold, sebetulnya itu urusan partai politik. Mereka kan bisa mengubah UU pemilu dan mengganti klausul PT tersebut,” ujar Sirojudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/1).
Persoalan Pilpres, dinilai Sirojudin, pihak yang paling berperan adalah parpol atau koalisi parpol yang berhak mengajukan calon.
Tetapi, Sirojudin mengingatkan parpol agar mendengar suara rakyat pemilih yang menginginkan pilihan alternatif dan tak ingin hanya ada dua pasangan capres-cawapres 2024 mendatang.
“Mereka akan menghadapi masalah jika melawan kehendak pemilih, beresiko ditinggal oleh pemilih. Sebaliknya, jika partai atau koalisi mengusung tokoh yang diinginkan pemilih, mereka berpotensi mendapat efek ekor jas,” katanya.
“Jadi, terserah DPR, apakah mau mengubah itu (aturan preshold) atau tidak. Ini tidak tergantung maunya Presiden. Tapi tergantung maunya DPR. Apakah mau merevisi UU atau tidak,” demikian Sirojudin. [rmol]
Foto: Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru