Bareskrim Tolak Laporan Repdem Terhadap Ustaz Haikal Hassan Soal Dugaan Hina Bung Karno

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri menolak laporan yang dilakukan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) terhadap Ustaz Haikal Hassan.
Penolakan tersebut lantaran ada berkas yang belum lengkap dari laporan yang diajukan organisasi sayap PDIP itu terkait dugaan penghinaan Haikal Hassan terhadap Presiden ke-1 RI Soekarno atau Bung Karno.
“Surat internal secara organisasi belum lengkap, sehingga harus kami lengkapi,” ungkap Ketua Bidang Keagamaan dan Ketuhanan Repdem Irfan Hakim ketika dikonfirmasi pada Jumat (11/2).
Irfan menyebut hal itu harus dilengkapi karena pelaporan dilakukan atas nama organisasi, bukan perorangan.
Menurut Irfan, pihaknya akan melengkapi berkas dulu sebelum kembali ke Bareskrim Polri.
“Iya dilengkapi dulu. Baru datang lagi pekan depan,” imbuh Irfan.
Ketum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Repdem Wanto Sugito mengatakan mereka sengaja melapor karena tak terima dengan isi ceramah Haikal Hassan pada video yang viral di media sosial.
“Kami merasa dirugikan sebagai kelompok nasionalis Soekarnois,” ujar dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (11/2).
Dia menyebut bahwa Repdem sebagai pengikut Bung Karno sangat menyayangkan perkataan Haikal Hassan.
Wanto mengaku niat pelaporan itu datang langsung dari Repdem bukan dari PDIP atau Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dia pun meyakini putri Bung Karno itu tidak akan keberatan dengan pelaporan tersebut.
“Pelaporan ini untuk menghilangkan potensi-potensi konflik horizontal di masyarakat,” tegas Wanto.
Sumber: jpnn
Foto: Repdem laporkan Haikal Hasan ke Kepolisian/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru