Doddy Sudrajat Kukuh Pindahkan Makam Vanessa Angel, Gus Miftah: Semua Mazhab Mengharamkan

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah, menyampaikan pendapatnya soal rencana Doddy Sudrajat yang akan memindahkan makam Vanessa Angel setelah peringatan 100 hari kematiannya.
Secara tegas, pemilik pondok pesantren Ora Aji di Sleman itu mengatakan bahwa pemindahan makam karena wasiat ingin satu makam dengan Ibunya, tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
Bahkan disampaikan Gus Miftah, semua mazhab mengharamkan pemindahan makam seseorang dengan alasan seperti itu.
“Bahkan imam mazhab itu semua mengharamkan,” ujar Gus Miftah, dikutip dari akun Youtube Sambel Lalap, Jumat 11 Februari 2022.
“Secara administrasi saja ribet, apalagi secara syariat. Ketika seseorang ingin memindahkan mayat yang bisa menyebabkan patah tulang atau retak karena diangkat, maka kita telah mencederai kehormatan mayit tersebut,” sambungnya lagi.
“Memindahkan makan cuma karena alasan itu juga tidak dibenarkan. Karena lebih lanjut memindahkan makam itu bisa melanggar kehormatan si mayit,” sambungnya lagi.
Gus Miftah mengatakan, pemindahan makam boleh dilakukan jika ada hal-hal yang mendesak dan memang mengharuskan makam tersebut dipindahkan.
“Kalaupun ada yang memperbolehkan itu karena satu, untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri. Kemudian tanah yang digunakan bukan haknya. Dan untuk kemaslahatan umum,” jelas Gus Miftah.
Sumber: fajar
Foto: Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru