Gedung DPR RI dipenuhi karangan bunga yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karangan bunga berasal dari korban gagal bayar skema ponzi PT MPIP dan OSO Sekuritas.
Total ada belasan karangan bunga yang berjejer di depan Gedung DPR RI itu. Isinya bermacam-macam, namun pada intinya menuntut agar Presiden dan Ketua DPR membantu penyelesaian kasus dugaan investasi bodong tersebut.
Keberadaan bunga papan itu sendiri tak berlangsung lama. Hanya beberapa menit setelah dipajang, petugas terkait langsung membersihkan karangan bunga.
Menurut salah seorang korban OSO Sekuritas, A karangan bunga tersebut dikirim sebagai ekspresi keprihatinan penanganan kasus gagal bayar tersebut.
“Di saat uang kami tidak dikembalikan, RSO (bos PT MPIP) malah menunjukkan gaya hidup mewah naik private jet dan yacht, sedangkan kami para nasabah makan pun sulit,” ujar A.
“Presiden Jokowi harus tegas dan copot RSO dari organisasi pemerintah terkait olahraga agar tidak menganggu proses penyidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, kata dia RSO sudah tujuh kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus tersebut. Alasannya, lanjut A yaitu tugas negara.
“Keadilan harus ditegakkan, tolong Bapak Presiden, kami tidak minta uang kami kembali, tapi tegakkan saja hukum, tangkap dan tahan para pelaku investasi bodong ini, jangan sampai mengotori nama pemerintahan,” tutur A.
Sementara korban MPIP, M mengaku sempat ingin menarik uangnya dari perusahaan tersebut.
Namun video RSO meyakinkannya bahwa selain modal aman, pihaknya akan mendapatkan bunga dan dividen.
“Nyatanya, PHP kelas berat, bunga tidak terima, bahkan modal saya tidak balik,” ujarnya.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi, sangat memahami perasaan kecewa masyarakat dalam kasus ini. Mengingat proses hukum kasus tersebut sangatlah berat berjalan.
“Para korban melaporkan PT MPIP dengan pidana pasal 46 perbankan, yaitu menghimpun dana masyarakat tanpa izin BI/OJK. Penyidik seharusnya dengan mudah bisa memproses, ditanyakan saja ke PT Mahkota ada izin atau tidak?,” katanya.
“Lalu konfirmasi ke OJK, jika tidak ada izin kan jelas sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi yang dikepalai oleh RSO selaku Dirut PT Mahkota paling bertanggung jawab atas kepengurusan izin, dan operasional pengalanggan dana masyarakat,” ujar Sugi.
“Karena dana masyarakat yang dihimpun di setor ke rekening PT Mahkota. Jadi selaku penanggungjawab RSO harus bertanggung jawab penuh atas operasional dan kegiatan PT Mahkota,” imbuhnya.
LQ meminta penyidik agar tak ada modus alasan PKPU sebagai penghenti pidana. Sebab kasus Koperasi Millenium di Polda Metro Jaya juga bisa P21 dan vonis walau sudah ada homologasi di PKPU.
“Indosurya di Mabes juga sudah homologasi, tapi kena pasal 46 pidana perbankan. Jadi jelas kasus-kasus sebelumnya tidak ada itu homologasi/restructuring yang dicicil menjadi seolah-olah terjadi restorative justice (RJ). RJ sesuai Perkap jelas syaratnya adalah pembayaran ganti rugi secara penuh. Reputasi Polri terutama PMJ akan dipengaruhi cara penanganan kasus ini karena masyarakat memantau,” jelasnya.
Lebih lanjut Sugi mengungkapkan, para korban investasi bodong berencana menggelar aksi damai di depan Istana Presiden pada 14 Februari 2022 mendatangi.
Aksi yang dikawal LQ Indonesia Lawfirm ini, rencananya diwarnai dengan membawa satu tangkai bunga mawar dan puisi sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan Polri untuk memberantas investasi bodong di Indonesia sebagaimana amanah Presiden RI tanggal 20 Januari 2022.
“Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi hotline LQ di 0817-489-0999,” tandas Sugi. (
pojoksatu)
Foto: Karangan Bunga Korban Investasi Bodong di Depan Gedung DPR/Net