IPW Sebut Polisi Langgar Kode Etik di Wadas: Penangkapan Hanya Dilakukan Bagi Terduga Tindak Pidana

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan kepolisian telah melakukan pelanggaran kode etik karena menangkap Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang kontra dengan penambangan.
IPW menegaskan penangkapan dan penahanan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana.
Demikian Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat menjadi salah satu narasumber pada program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (11/2/2022).
“Karena orang yang ditangkap itu, orang yang harus dinyatakan melakukan tindak pidana atau mengganggu keselamatan, keamanan tubuh orang lain, ini mereka yang ditangkap polisi sebanyak 60 orang lebih kesalahannya apa?,” kata Sugeng.
“Polisi bertindak, ketika menangkap, dalam istilah terminologi hukum menangkap itu terhadap seseorang tersangka atau terduga pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Bagi Sugeng, alasan Polda Jateng mengamankan warga Desa Wadas yang kontra dengan penambangan tidak lah masuk akal.
“Mengamankan itu maknanya apa? Apakah para pelaku ini ditangkap di lokasi pengukuran ketika sedang menghalangi dan membawa senjata? Mereka itu kan ditangkap ada yang di masjid, ada yang di rumahnya, ada yang di jalan,” ujar Sugeng.
“Ini adalah tindakan represif, yang mengarah kepada penaklukan agar mereka tidak kemudian mengganggu atau menghalang-halangi proses pengukuran atau pengambilan batu andesit,” tambahnya.
Sugeng lebih lanjut menambahkan, pemilihan kata ‘mengamankan’ yang digunakan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi terkait lebih dari 60 orang warga Wadas yang kontra dan dibawa ke Polda Jateng adalah bahasa intonasi yang buruk.
“Mengandaikan bahwa warga itu adalah pelaku kejahatan, ini harus diperiksa pelanggaran pelanggaran prosedur yang termasuk pelanggaran hukum ketika ada penganiayaan dibiarkan ini harus diperiksa tidak boleh didiamkan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Sugeng mendesak Komisi III DPR yang hadir di Wadas tidak hanya kongkow-kongkow tetapi juga memproses dugaan tindakan penganiayaan fisik terhadap lebih dari 60 orang yang ditangkap tersebut.
Sebab, lanjut Sugeng, tidak mungkin ada personil kepolisian yang bertindak tanpa adanya perintah.
“Sampai pada dua level, karena anggota-anggota di bawah yang berpakaian preman maupun berpakaian dinas itu, bertindak bukan atas maunya mereka atas perintah ya, jadi ini harus diungkap,” tegasnya.
Di samping itu, Sugeng menuturkan IPW juga mendorong Komnas HAM menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas.
“Hak atas lingkungan yang kemudian mereka menolak tanahnya ataupun kebunnya diambil alih,” ujarnya.
Sumber: kompas
Foto Tangkap Layar Sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah saat diamankan polisi/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru