Jenderal Andika: Prajurit Melakukan Penusukan Itu Kebangetan, Kejam Sekali!

- Jurnalis

Jumat, 18 Februari 2022 - 06:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenderal Andika: Prajurit Melakukan Penusukan Itu Kebangetan, Kejam Sekali!

RakyatPos.IDPanglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menerima laporan Tim Hukum TNI terkait tindak lanjut setiap kasus Personel TNI yang melakukan pelanggaran. 

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut berupa pelanggaran ringan hingga berat yang dilakukan oknum prajurit dari setiap wilayah di Indonesia.

Mantan KSAD itu meminta kepada jajaran itu menyampaikan konsep hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap prajurit bila dinyatakan melanggar hukum.

“Saya ingin tahu apa konsep hukuman disiplinnya. Saya ingin semua yang diajukan oleh Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) kita cek semuanya. Jangan ada yang kemudian tak dimasukan dalam daftar gara-gara hukuman disiplin,” jelas Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Jumat (18/2/2022).

Oleh karena itu, dia menginstruksikan jajarannya di Oditurat Militer untuk menuntut majelis hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penusukan dengan melibatkan prajurit TNI. 

Kendati demikian, Andika tak menyebut detil kasus apa yang dimaksud.

“Saya hanya titip nanti begitu rencana penuntutan, saya ingin maksimal itu yang melakukan penusukan langsung itu kebangetan itu, itu kejam sekali,” katanya.

Dia menyebut, pemberian hukuman maksimal kepada para prajurit TNI yang melanggar hukum perlu dilakukan. 

Sebab, hal itu bertujuan agar menimbulkan efek jera.

Andika memastikan, seluruh tahapan penanganan kasus personel TNI dari tiga matra akan dilaporkan secara rinci dan berkala oleh Tim Hukum TNI. Oleh karenanya, jajaran di Oditurat Militer dan penyidik agar teliti dalam menangani kasus.

“Jangan sampai Odmil dengan penyidik itu terkecoh, harus teliti. Tidak ada penyelesaian selain proses hukum,” tegasnya. [RakyatPos.ID/oke]

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru