Ketua MPR Bamsoet Heran Mal Langgar Prokes Disanksi Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet ikut merespons isu ketidakadilan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Yaitu sanksi denda bagi Mal Festival Citylink sebesar Rp 500 ribu karena kerumunan akibat atraksi barongsai pada hari libur Imlek 1 Februari.
Sementara kata Bamsoet, ada tukang bubur di Tasikmalaya yang divonis membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
“Rasa ketidakadilan dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan/prokes COVID-19 seringkali dirasakan masyarakat bawah, seperti di Jawa Barat sanksi denda ke pengelola mal hanya dikenakan Rp 500 ribu, sedangkan denda kepada tukang bubur di Tasikmalaya sebanyak Rp 5 juta,” kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (7/2).
Bamsoet pun mendorong pemerintah meminta pertanggungjawaban dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah menerapkan sanksi tersebut dan menjelaskan alasan perbedaan jumlah denda tersebut.
“MPR berharap pemerintah membuat standar sanksi bagi pelanggar prokes COVID yang berlaku secara nasional, sehingga untuk ke depannya diharapkan pemerintah dapat adil dalam memberikan sanksi,” 
– Bamsoet
Bamsoet meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 mensosialisasikan mengenai pentingnya penerapan prokes di tengah penyebaran varian Omicron yang terus meningkat.
“Menginformasikan mengenai sanksi yang akan diterapkan secara adil apabila ada pelanggaran prokes,” tegas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 memperhatikan sisi humanisme ketika memberikan sanksi prokes bagi para pelanggar. Di antaranya dengan terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum akhirnya memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, menurut Bamsoet, pemerintah pusat harus mengawasi petugas yang melakukan penertiban prokes di sejumlah tempat, guna memastikan petugas tersebut bersikap adil dalam menerapkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Seperti yang sering dirasakan oleh masyarakat bawah seperti kasus di Jawa Barat,” tandas Bamsoet. [kumparan]
Foto: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru