Mahfud MD Imbau Masyarakat untuk Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kembali menjelaskan terkait imbauannya untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal. Meskipun mendapat respons yang kontra dari beberapa pihak, namun dirinya memberikan beberapa alasan.
Mahfud mengungkapkan, imbauan bagi para korban pinjol ilegal tersebut berdasarkan persyaratan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata yang mana salah satunya adalah harus ada sebab yang halal. Pinjol ilegal tidak dapat memenuhi persyaratan kehalalan dalam praktiknya.
“Sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak. Dalam praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut, baik subjektif maupun objektifnya yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” ungkapnya dalam sebuah seminar secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Sehingga, berdasarkan diskusi antara pihaknya dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, disimpulkan bahwa masyarakat yang memiliki utang pinjol ilegal tidak perlu membayarnya.
“Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu, banyak yang nuduh itu salah itu Menkopolhukam. Orang utang tidak membayar, harus hati-hati itu mengganggu perekonomian kan banyak yang muncul begitu,” ucapnya.
Masyarakat pun pada akhirnya tidak membayar utang pinjol ilegal. Terbukti tidak ada lagi yang datang menagih, karena si penagih takut lantaran terus diburu.
“Begitu dia menagih berarti akan menampakkan diri siapa yang menagih itu, digerebek, dikejar sampai sekarang. Nah itu yang kita lakukan sekarang,” ungkapnya.
Mahfud melanjutkan, para penegak hukum harus menjalankannya secara konsisten dengan menjangkau penyandang dana, korporasi dan aktor-aktor penting yang mengorganisasikan praktik pinjol ilegal.
“Di sini penegakan hukum harus dilakukan dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat, tidak terlalu genit selalu mengatakan ini melanggar hukum, ini melanggar hak berusaha,” tegasnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah tidak akan sewenang-wenang dalam melakukan imbauan tersebut. Langkah tersebut dilakukan bertujuan untuk keselamatan rakyat.
“Itulah tujuan kita bernegara, kan menyelamatkan rakyat,” pungkasnya.
Sumber: fajar
Foto: Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru