"Way kanan Rakyat Pos Network, – "Bupati Kabupaten Way kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M mengeluarkaN Surat Edaran Nomor : 360/207/IV.05-WK/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan.

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menghimbau kepada seluruh Aparatur Kampung dan masyarakat Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk melakukan Pembelajaran disemua Satuan Pendidikan dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring), Pelaksanaan kegiatan.

Perkantoran Pemerintahan diberlakukan Work From Home (WFH) maksimal 50%, kecuali yang menangani tugas bidang kesehatan, keamanan, bencana alam, Pejabat Eselon 2, Eselon 3 dan Kepala UPT, Pasar Tradisional diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, Tempat Ibadah mengadakan kegiatan peribadatan berjamaan dengan pengaturan kapasitas 50% dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, Kegiatan pada fasilitas publik (tempat wisata, tempat umum lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menerapkan Aplikasi.
Selanjutnya anjuran Bupati Way Kanan tersebut juga harus diterapkan dalam segala Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan lainnya berlaku dengan ketentuan dihadiri maksimal 50% dari Kapasitasi Gedung/ruangan/tarup, pada waktu yang bersamaan, Tmpat duduk diatur berjarak minimal 1,5 meter, Tidak diperkenankan menyediakan hidangan makan ditempat, Tidak ada music/hiburan secara langsung, Diatur waktu kedatangan undangan (sesi 1 Pukul 09.00 s/d 12.00 dan sesi 2 Pukul 12.00 s/d 17.00) setelah Pukul 17.00 acara resepsi berakhir dan Menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menyediakan cadangan masker, tempat cuci tangan/handsanitizer, 
Serta menerapkan aplikasi Paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan pesta/resepsi pemilik acara harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan melalui Kepala BPBD Kabupaten serta Jika terdaapat pelanggaran ketentuan di atasm maka Satgas Covid-19 Kecamatan dan Kampung bersama tim terkait akan membubarkan atau menutup acaranya.
Kemudian, untuk Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pelatihan dan pertemuan umum lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu sampai di Wilayah tersebut dinyatakan aman, atau peserta maksimal 30 orang dengan kapasitas ruangan maksimal 50% atau dapat dilakukan secara jarak jauh/daring, dan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan Pemilik/penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin kegiatan kepada Satgas Kabupaten Way Kanan, melalui Kepala BPBD Kabupaten. 
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakkan kegiatan diluar rumah. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kampung/Kelurahan dan Kecamatan tetap berlaku dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan.
Satgas Kampung/Kelurahan agar tetap melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah kerja masing-masing dengan melakukan Pendataan warga yang belum melaksanakan vaksinasi dan menghimbau untuk melaksanakan vaksinasi (dosis 1, dosis 2 dan dosis 3).
Bersama dengan petugas kesehatan, anggota TNI dan Polri untuk melakukan tracking, terting serta mendata pelaku perjalanan yang keluar dan datang untuk memantau dan mengecek kesehatannya serta memastikan warga yang isolasi mandiri agar dapat melaksanakan isolasi dengan benar tidak keluar rumah kecuali untuk test kesehatan dan/atau sudah negatif. Serta anggota Satgas Kabupaten dan Kecamatan agar memastikan warga di wilayah kerjanya masing-masing untuk melaksanakan vaksinasi dan memantau serta memonitoring pelaksanaan tugas-tugas Satgas Kampung dan Kelurahan. (*Eka Saputra*)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru