Diduga Sebar Hoaks dan Buat Keonaran, Refly Harun Sebut Luhut Pantas Dipenjara

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.ID – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pantas untuk dipenjara dengan dugaan menyebarkan hoaks dan membuat keonaran.
Pasalnya, kata Refly Harun, Luhut belum bisa membuktikan penyataan terkait 110 juta pengguna media sosial yang ingin pemilu ditunda dalam Big Data.
Oleh sebab itu, Refly pun meminta agar para pengkritik pemerintahan yang terjerat pasal tentang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran dibebaskan.
“Sebenarnya (pengkritik pemerintah) tidak lebih berat kasusnya dibandingkan Luhut. Jadi, bebaskan orang-orang yang terkena pasal tentang berita bohong,” ujar Refly dikutip dari GenPI.co, Kamis (14/4/2022).
Menurut Refly, apa yang disampaikan Luhut justru memunculkan keonaran yang lebih luas daripada para pengkritik pemeritahan.
Ada pun pengkritik yang dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, menurut Refly, yakni Habib Rizieq, Habib Bahar, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
“Coba bandingkan dengan kasus berita bohong yang dikenakan kepada mereka, tidak ada apa-apanya dibandingkan Luhut. Dia (Luhut, red) lebih layak untuk dipenjarakan, kalau mereka saja dipenjara,” katanya.
Meski demikian, Refly mengaku tidak suka menggunakan hukum untuk memidanakan orang yang memiliki pendapat berbeda.
Menurut Refly, para pengkritik pemerintah yang berbeda pendapat dan terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 harus dibebaskan.
“Jangan biasakan menggunakan hukum untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan atau yang kritis dengan pemerintahan,” ujar Refly.
Sumber:  populis

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru