Iwan Sumule: Bagaimana Anggaran Pemilu 2024 Bisa Dibahas DPR, Kan APBN Masih Ditentukan Pemerintah Sampai 2023

- Jurnalis

Minggu, 24 April 2022 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus soal pembahasan anggaran Pemilu 2024 masih belum memuaskan bagi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.
Iwan Sumule merupakan salah satu aktivis yang ragu pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan. Ini lantaran anggaran untuk penyelenggaraan pemilu belum diketok.
Menjawab kritik itu, Guspardi Gaus memastikan bahwa Komisi II akan konsisten dan serius mempercepat finalisasi pembahasan mengenai agenda tahapan serta anggaran Pemilu 2024. Pembahasan anggaran akan dilakukan lagi pada 10 Mei 2022 atau setelah lebaran.
Jawaban politisi PAN tersebut tidak memuaskan bagi Iwan Sumule. Sebab ada satu faktor kunci yang dikesampingkan, yaitu keberadaan UU 2/2020 tentang Corona.
“Berdasarkan UU 2/2020 Corona, APBN ditentukan oleh pemerintah selama masa penanggulangan Covid-19. Dan masa penanggulangan Covid-19 dalam UU No 2/2020 Corona sampai 2023,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).
Atas alasan itu, menurut analisanya, tidak akan ada pembahasan dengan DPR soal dana pemilu. Di satu sisi, Iwan Sumule mengingatkan bahwa di dalam lingkar kabinet ada pihak-pihak yang berupaya untuk menunda jalannya pemilu.
“Jadi, bagaimana anggaran pemilu bisa dibahas DPR, karena APBN masih ditentukan pemerintah sampai 2023,” tutupnya.
Sumber: <a href="https://rmol.id/read/2022/04/24/531548/iwan-sumule–bagaimana-anggaran-pemilu-2024-bisa-dibahas-dpr–kan-apbn-masih-ditentukan-pemerintah-sampai-2023-“>rmol
Foto: Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru