Kata Profesor Romli, Kasus Migor Bukti Telah Terjadi Konspirasi Perburuan Rente Penguasa dan Pengusaha

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus minyak goreng yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menangkap sejumlah oknum di pemerintahan dan juga swasta mendapat perhatian serius dari Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita.
Profesor Romli berpendapat, penindakan yang dilakukan Kejagung telah membuka satu fakta tentang permufakatan jahat antara pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau kuasa dalam menetapkan kebijakan, dengan para pengusaha.
Perilaku tersebut, dikatakan Romli, sebagai gejala konspirasi di antara pengusaha dan penguasa yang dalam istilah ekonomi politik dikenal dengan istilah perilaku perburuan rente <(rent seeking behaviour).
“Kasus migor yang ditangani Kejaksaan Agung membuktikan bahwa telah terjadi kolaborasi antara kekuasaan dan pelaku usaha dengan pola ‘trade off’ yang melahirkan oknum pemerintah dengan julukan ‘rent seeking behavior’,” ujar Romli kepada redaksi, Jumat (29/4).
Pola kejahatan yang digunakan dalam kasus migor tersebut, menurut Romli adalah bagian dari produk global yang dibentuk untuk memberikan dampak guncangan terhadap negara-negara berpendapatan menengah.
“Pola trade off dan rent seeking behavior/rent seeker merupakan dampak negatif era globalisasi yang telah menggerus public trust kepada pemerintah negara berkembang termasuk Indonesia,” tutupnya.
Pada pekan lalu, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan terkait proses pemeriksaan terhadap dua tokoh yang diduga memiliki keterkaitan dengan salah seorang tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, di mana salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
Sementara tiga orang lainnya berasal dari pihak swasta. Yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
MPT diketahui memiliki relasi bisnis dengan perusahaan Luhut yaitu antara Wilmar Plantations dengan Toba Sejahtera Group. Kongsi bisnis ini melahirkan PT Tritunggal Sentra Buana. Di mana, PT Toba Sejahtera menggenggam 25 persen saham Tritunggal yang memiliki perkebunan sawit di Saliki, Kalimantan Timur.
Sedangkan keterkaitan dengan Kaesang adalah karena PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan salah satu anak usaha Wilmar Group yang menjadi sponsor klub sepak bola Persis Solo milik anak bungsu Jokowi itu di Liga 2 2021.
Sumber: rmol
Foto: Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Romli Atmasasmita/Net

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru