Korban Begal Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Ini Kata Psikolog

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.ID – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan korban begal berinisial S, menjadi tersangka dalam kasus dua begal tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4) dini hari.
Seberapa tinggi peluang hakim akan menghukum pelaku (terdakwa), orang yang dibegal? Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, untuk menakar kebenaran klaim bahwa pelaku membela diri, hakim dapat memeriksa sejumlah parameter. Semakin banyak unsur parameter yang terpenuhi, semakin diterima pula klaim pembelaan diri tersebut oleh hakim.
”Kaitkan parameter ini dengan kasus di NTB tersebut yakni sepenuhnya dipicu pihak eksternal, ini terpenuhi. Lalu tidak ada jeda yang memungkinkan pelaku mengendalikan diri, meredakan emosi, dan menimbang-nimbang perbuatan yang akan dia lakukan. Ini juga terpenuhi,” terang Reza.
Parameter lain selanjutnya, menurut dia, apakah perbuatan setara dengan provokasi yang diterima, ini harus dicek pembegalannya seperti apa.
”Apakah juga bisa membuat target kehilangan nyawa? Apa motif korban begal membawa senjata tajam? Seberapa jauh senjata tajam yang dibawanya berpengaruh terhadap perilaku agresif pelaku? Kalau ketiganya terpenuhi, hitung-hitungan di atas kertas, klaim pembelaan diri akan diterima hakim,” papar Reza.
Dengan kata lain, lanjut dia, pelaku (orang yang dibegal) pada dasarnya memang bersalah karena membunuh orang. Tapi hukum mengenal alasan pembenar dan alasan pemaaf. ”Nah, siapa tahu hakim nantinya memaklumi alasan-alasan itu,” ujar Reza.
Dia menambahkan, sekitar empat tahun lalu kapolres Metro Bekasi Kota pernah memberi penghargaan kepada warga yang berhasil melumpuhkan begal.
”Jadi, benar kata buku, tempo-tempo otoritas penegakan hukum cukup mafhum bahwa vigilantisme patut didukung,” ucap Reza.
Sumber: jawapos

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru