Pencabutan DMO/DPO dan Menaikkan Pungutan Ekspor CPO: Negara Merampas Hak Rakyat?

- Jurnalis

Minggu, 10 April 2022 - 03:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
Harga minyak sawit mentah (CPO) naik pesat, membuat harga minyak goreng juga naik tajam. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana yang ditetapkan Rp11.000 per liter terlampaui. Harga terus naik mendekati Rp20.000 per liter pada pertengahan Januari 2022.
Kondisi serba kacau. Kementerian Perdagangan (Kemendag) terpaksa menyesuaikan HET agar harga stabil kembali. HET minyak goreng curah ditetapkan Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan kemasan premium Rp14.000 per liter, seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2022 tertanggal 26 Januari 2022.
Kemendag juga memperkuat tata kelola perdagangan CPO dalam negeri dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan No 129 tahun 2022 tentang Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation, DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation, DPO) pada 10 Februari 2022.
DMO ditetapkan 20 persen dari jumlah ekspor dan DPO sebesar Rp9.300 per kg. Artinya, eksportir CPO wajib menjual 20 persen dari total ekspor CPO untuk keperluan dalam negeri dengan harga Rp9.300 per kg, sehingga masyarakat dapat membeli harga minyak goreng dengan harga terjangkau. Perlu diketahui, DPO adalah bukan subsidi dari pemerintah.
Tapi, yang terjadi malah chaos. Setelah kebijakan DMO dan DPO diberlakukan, persediaan minyak goreng menghilang dari pasar. Setelah berkutat sekian lama tanpa hasil, Kemendag akhirnya menyerah. Kebijakan DMO, DPO dan HET dicabut. Harga minyak goreng masuk babak baru, yaitu mengikuti harga pasar, kecuali untuk minyak goreng curah yang ditetapkan Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini tentu saja menyakiti hati rakyat. Harga minyak goreng kemasan langsung melonjak menjadi sekitar Rp24.000 per liter. Lebih mahal Rp10.000 dibandingkan HET sebelumnya. Jumlah konsumsi minyak goreng kemasan (sederhana dan premium) sekitar 1,5 juta kilo liter per tahun. Kalau harga CPO bertahan tinggi seperti saat ini, maka rakyat dirugikan Rp 15 triliun per tahun.
Di lain sisi, bersamaan dengan dicabutnya DMO dan DPO, Kementeri Keuangan menaikkan pungutan ekspor (dan bea keluar) CPO dari maksimum 375 dolar AS per ton menjadi 675 dolar AS per ton, seperti tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.05/2022 tertanggal 17 Maret 2022. Atau naik 300 dolar AS per ton, kalau harga CPO mencapai lebih dari 1.500 dolar AS per ton.
Kalau harga CPO bertahan tinggi seperti sekarang selama setahun ke depan, dengan total ekspor CPO sekitar 34 juta ton maka pendapatan negara akan bertambah sekitar Rp145,86 triliun. Yaitu, 34 juta ton ekspor dikali 300 dolar AS per ton dikali asumsi kurs Rp14.300 per dolar AS.
Sungguh luar biasa mengherankan. Bagaimana bisa, negara mengambil kebijakan yang sangat tidak adil seperti ini: negara menghapus kewajiban eksportir untuk menyediakan harga minyak goreng murah kepada rakyat (dengan mencabut DMO/DPO), tetapi di saat bersamaan menaikkan pungutan ekspor dari pengusaha tersebut dengan jumlah yang jauh lebih besar? Kebijakan ini artinya sama saja negara mengambil (merampas) hak rakyat: senilai Rp12 triliun per tahun?
Bagaimana pendapat DPR? Apakah masih mempunyai empati terhadap nasib rakyat? Semoga DPR segera memberi koreksi kebijakan yang pro-rakyat, dan mengembalikan hak rakyat yang terampas.
*(Penulis adalah Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru