PKS Minta Kejagung Transparan soal Kasus Mafia Minyak Goreng, Termasuk Info Masinton Pasaribu

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan terbuka mengenai kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) atau “mafia minyak goreng” yang sedang ditangani saat ini.
Itu penting guna menjawab spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Termasuk soal informasi yang didapatkan Politikus PDIP Masinton Pasaribu bahwa kasus mafia minya goreng itu erat kaitannya dengan pihak-pihak yang menggalang dana (fund rising) penundaan Pemilu 2024.
“Tanggapan kami bahwa segala macam berkaitan dengan isu-isu korupsi harusnya terbuka secara transparan. Sehingga disinilah letak para aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan secara mendalam kemudian terungkap ke publik,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Menurut Syaikhu, Kejagung sudah harusnya bersikap transparan dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus yang telah menjerat pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah pengusaha sawit itu untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.  
“(Agar) tidak menimbulkan dugaan prasangka yang tidak-tidak berkembang di tengah masyarakat. Hal seperti ini saya kira harus dilakukan secara transparan,” pungkasnya.
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengaku mendapatkan informasi terkait dugaan adanya penggalangan dana atau fund rising untuk menunda Pemilu 2024 dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang telah menjerat pejabat Kementerian Perdagangan dan sejumlah petinggi korporasi sawit.
“Ya, ada informasi ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fund rising untuk memelihara dan menunda pemilu itu,” ungkap Masinton kepada wartawan usai diskusi publik bertajuk “Meneguhkan Trisakti Bungkarno VS Oligarki Kapitalis” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4).
Namun, Masinton enggan merinci lebih lanjut soal informasi yang diterimanya tersebut. Ia mengatakan, masih harus memverifikasi lebih lanjut dan berharap agar dugaan praktik culas terkait kasus izin ekspor CPO tersebut.
“Saya kan cuma diinformasikan, sebagai informasi, namanya informasi saya lagi ngecek-ngecek sana sini. Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut,” katanya.
Sumber: rmol
Foto: Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kedua dari kiri), kepada wartawan di Kantor DPP PKS/RMOL

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru