Tri Suaka & Zinidin Zidan Terancam Royalti Rp 1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah kasusnya yang viral karena dianggap menghina Andika Mahesa atau Andika Kangen Band, Tri Suaka & Zinidin Zidan terancam membayar royalti sebesar Rp1 Miliar. 
Hal itu dikarenakan mereka mendapat somasi dari Forum Komunitas Artis Minang Indonesia (FORKAMI). 
“Memberikan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar meminta maaf kepada seluruh fans lagu Melayu, khususnya kepada vokalis Kangen Band, Andika Mahesa,” kata Arianto, ketua FORKAMI. 
Tidak hanya itu, duo cover ini juga diminta untuk membayar royalti kepada Erwin Agam yang menciptakan lagu Emas Hantaran. Erwin Agam merasa geram karena mereka meraup keuntungan dari lagu ciptaannya yang mereka bawakan kembali dan diunggah di YouTube mendapat banyak viewers. 
Pihak dari Erwin Agam sempat mengirimkan pesan terkait lagu Emas Hantaran yang mereka bawa, tetapi respon yang diberikan keduanya justru malah mematikan monetisasi.  
“Satu lagi! Kalian enggak bayar pemakaian lagu saya (Emas Hantaran) yang mencapai jutaan viewers,” tulis Erwin Agam pada sosial medianya, Facebook. 
“Dihubungi manajer saya untuk kerja sama malah kalian matikan monetize konten tersebut. Kalian tak beretika,” kembali menimpal. 
Tidak hanya Erwin Agam, grup band Ngatmombilung juga merasakan hal yang sama. Bassist grup band mereka sempat menegur Tri Suaka mengenai izin cover lagu, namun tidak mendapat jawaban. 
“2020 pernah berurusan dengan bassist kami karena cover tidak pernah izin. Tidak kaget kalau sekarang masalah seperti ini mencuat. Sudah ah bosen,” ujarnya.  
Hingga saat ini Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah meminta maaf dan mereka unggah di Instagram sebagai permintaan maaf kepada Andika Kangen Band. Tri Suaka adalah orang pertama yang meminta maaf kepada Andika.
Sumber: tvone
Foto: Tri Suaka & Zinidin Zidan Terancam Royalti Rp1 Miliar/Sumber : VIVA

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru