Waspadai Jebakan Cina Komunis dalam Demokrasi Pemilu 2024

- Jurnalis

Senin, 25 April 2022 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cina tentunya mempersiapkan krisis kepemimpinan NKRI 2024, eksistensi demokrasi koalisi Parpol dalam sistem Presidensial di Indonesia secara konseptual hanya ditujukan pada sistem pemilu liberal kapitalistik, cikal bakal hegemoni kekuasaan oligarki Cina Komunis menjadi bohir Parpol dan KPU 2019-2024 menentukan kembali sistem pemerintahan Taipan.
Kenyataannya, koalisi yang dibangun dalam sistem multipartai dan presidensial seperti Indonesia, saat ini tidak sesuai dan berdampak pada tata kelola pemerintahan yang menyebabkan disharmoni antar mitra koalisi dan pada akhirnya mempengaruhi efektifitas mekanisme check and balances. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, praktik koalisi dalam sistem presidensial di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkenaan dengan dampaknya, koalisi dalam sistem presidensial tidak tepat. Hal tersebut akan menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antar mitra koalisi yang berdampak pada efektifitas mekanisme check and balances.
Fenomena demokrasi di Indonesia dalam Pilpres 1999-2024 hanyalah sebuah kompetisi kepemimpinan, bersifat prosedural dan transaksional jauh dari esensi demokrasi.  ( Joseph A. Schumpeter ) :
Pertama, amandemen UUD 1945 merubah beberapa poin penting dalam urusan sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, kontrol lembaga dan kedaulatan. Hal tersebut berimplikasi terhadap sistem pemilu di Indonesia yang menggunakan sistem proporsional-multi partai.
Kedua, demokrasi hanyalah sebuah metode politik untuk memilih pemimpin atau singkatnya sebagai kompetisi kepemimpinan yang artinya demokrasi tidak menyentuh tataran esensi yang selama ini dicita-citakan, namun cenderung hal yang sifatnya prosedural. Doktrin demokrasi klasik seperti kehendak bersama atau kebaikan umum tidaklah ada.
Ketiga,  kedaulatan yang didefinisikan oleh KPU tidaklah lebih dari semacam ilusi seperti dalam doktrin demokrasi klasik. Sistem pemilu Indonesia pasca reformasi menunjukan perbaikan, namun hal tersebut belum memenuhi kondisi yang cukup untuk mewujudkan demokrasi yang representatif. Selain itu, kampanye politik mempertegas bahwa adanya manipulasi kehendak individu sehingga kehendak umum atau kebaikan bersama merupakan sesuatu yang mustahil. 
Oleh : Nazar EL Mahfudzi
Peneliti, Pusat Studi Islam dan Pancasila (PSIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta
Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru