“Way Kanan, Rakyat Pos Network,”Viralnya pemberitaan di media terkait Anggota DPRD Way Kanan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil 3 berinisial AS yang diamankan BNN Lampung Karena kedapatan melakukan tindak pidana pemakaian Narkotika jenis Shabu mengundang reaksi berbagai elemen
Dari beragam komentar hanya satu kata bagi AS Okmun Anggota DPRD Way Kanan yang sudah berbuat melanggar hukum dengan menggunakan narkoba jenis sabu dan membuat malu kelembagaan DPRD Way Kanan serta masyarakat Way Kanan khususnya masyrakat Pakuan Ratu. Harus di berhentikan atau di PAW menjadi anggota DPRD Way Kanan. Senin (30/05/2022).
Hal ini di ungkapkan oleh Praktisi Hukum Gindha Ansori Wayka yang juga Ketua Granat dan Putra asli Negeri Besar dengan tegas meninta agar AS di PAW dari Anggota DPRD Way Kanan.
Kami minta Pengurus PAN Way Kanan segera PAW dan menyiapkan gantinya karena kita yakin masih banyak kader yang berkualitas yang tidak bermasalah dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat. Tugasnya mengurusi rakyat bukan lagi mengurusi dirinya yang bermasalah secara etika dan hukum termasuk dengan dugaan penyalahgunaan narkotika dan membuat malu masyarakat dapil nya dan Way Kanan ,” tegas Gindha.
Hal serupa juga diminta Sekretaris Granat Way Kanan Aris Iskandar Muda berharap kepada Ketua Partai yang oknum anggotanya terlibat penggunaan narkotika jenis sabu segera ambil tindakan dengan cara pecat atau PAW, karna ini akan membuat malu Institusi dan masyarakat Way kanan umumnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal .SH.berkomentar bahwa seharus nya oleh Badan Kehormatan DPRD Way Kanan yang menproses bukan menunggu pengajuan.
Di jelaskannya . Kenapa harus segera di proses Badan Kehormatan karena Pelaku penyalah gunaan Narkoba itu lebih dari pelanggatan etik .
Ini saran saya dan sudah dikomunikasikan dengan Pimpinan DPRD Way Kanan dan Pimpinan Wilayah PAN untuk tidak mentolelir,dan segera di PAW .” Tutup nya.
Kejelasan penangkapan Anggota DPRD Way Kanan sempat di tegaskan oleh
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan oknum anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Way Kanan. Dia diamankan sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu.
Benar itu sempat kita amankan. Ada kasusnya dan sudah lama, sebelum puasa. Karena hanya urine, dan pengkonsumsi maka kita katagorikan korban dan rehabilitasi. Sekarang masih menjalani rehab di Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan,” (* Eka Saputra*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RakyatPos Network | rakyatpos.id