Kejari Way Kanan dan Bapenda akan Buru Penggelap Pajak Bumi Bangunan (PBB)

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2022 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Way Kanan, Rakyat Pos Network,”Dalam acara pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang (SPPT) PBB-P2 tahun 2022. Acara yang dirangkai penyerahan penghargaan kepada notaris/PPAT serta wajib pajak potensial Ruang Rapat Utama Sekdakab Way Kanan , Kejari Way Kanan . menjadi salah satu nara sumber. Kamis, 2/06/2022

Pemerintah Daerah melalui Bupati Way Kanan meminta bantuan kepada pihak Kejari untuk menproses penunggak pajak Bumi Bangunan dan Petugas Pajak yang menggelapkan uang setoran pajak.
Dalam keterangannya di ruang kerja kepada Media Hi .Susilo .SH Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan menyambut baik atas permintaan Bupati untuk kami dari kejaksaan sebagai pemdapingan . 
Diacara Pemdapingan ini kami ada 2 pekerjaan internal .” Ujarnya .
Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah sebagai leding sektor berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan untuk melakukan pendataan. Dari hasil pemdataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menunggak .
Kejari Way Kanan secara tegas menyatakan Penunggak pajak akan diberikan sangsi di UU PP Pajak Bumi dan Bangunan ada aturanya .
Tapi kita lihat dulu kesalahannya , apa tingkat admistrasi , atau dia tidak membayar pajak , atau sudah membayar pajak dititipkan sehingga tidak dibayarkan , Kita akan lihat tingkat sesaalahannya .” Tambahnya.
Untuk petugas yang menggelapkan uang pajak kalau ada bukti kita akan pidanakan, Karena itu penggelapan kena pasal penggelapan .” Tegas .H.Susilo.SH.
Lebih lanjut di jelaskannya , Selain itu juga pengenaan sangsi juga ada pertimbangan untuk penunggak pajak akan dikenakan sangsi admistrasi atau pidana .dilihat juga alasannya , kalau dia tidak manpu jangan kita paksakan untuk bayar misalnya Kalu dia punya tanah tidak manpu bayar PBB maka kita akan kenakan sangsi admistrasi.
Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan leding sektor Bapenda kita akan lihat , analisa dimana tingkat kesalahannya, apakah ini admistrasi , apakah ini ada kesengajaan sehingga duit setoran yang sudah disetor masyarakat ada di Okmun yang ada di Kampung masing-masing.” Pungkas Kejari Way Kanan.
Dati data yang di dapat bahwa.masih.ada 44 Kampung yang belum melunasi PBB. Sejak 6 tahun yang lalu , bersiap-siaplah Kejari Way Kanan Dan Bapenda akan turun ke Kampung-kampung untuk mencari diaman letaknya sehingga tidak bisa bayar pajak ,(* Eka Saputra*)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru